Tujuan Kejagung Periksa Bos Freeport

Jum'at, 04 Desember 2015 - 14:48 WIB
Tujuan Kejagung Periksa Bos Freeport
Tujuan Kejagung Periksa Bos Freeport
A A A
JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin telah memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat (4/12/2015) dini hari.

Maroef dimintai keterangan terkait isi rekaman pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam perpanjangan kontrak Freeport yang diduga melibatkan Ketua DPR, Setya Novanto.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, pemeriksaan tersebut sekaligus mencari bukti awal dugaan terjadinya tindak pidana terkait rekaman milik Maroef.

"Ya kita melengkapi, kita minta keterangan (Maroef) maksudnya untuk melengkapi pencarian bukti-bukti awal," ujar Prasetyo di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Prasetyo mengatakan, tim kejaksaan akan mengevaluasi hasil pemeriksaan Maroef. Kemudian hasil pemeriksaan tersebut, lanjut dia, kemudian dilakukan penyelidikan.

"Alhamdulillah Pak Maroef Sjamsoeddin seusai mengikuti sidang MKD di DPR, lewat tengah malam pun tetap datang kemari," ungkap Prasetyo.

Maroef saat memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengakui dirinya merekam percakapannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M Reza Chalid.

Dalam sidang MKD, Maroef juga mengakui rekaman tersebut telah berada di tangan penyidik Kejagung.

Seperti diketahui, saat ini Kejagung sedang menyelidiki kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak Freeport.

(Baca juga: Rekaman Percakapan Bos Freeport-Setya Novanto di Tangan Kejagung)


PILIHAN:

Relawan Jokowi Minta MKD Panggil Andrinof Chaniago
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0641 seconds (0.1#10.140)
pixels