KPK Tetapkan Anak Buah Gubernur Banten Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Selain menetapkan dua anggota DPRD Banten, Tri Satya Santosa dan SM Hartono sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Direktur PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol (RT) sebagai tersangka.
"Kesimpulan gelar perkara bahwa RT ditetapkan sebagai tersangka," jelas Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Diketahui, Ricky yang juga 'anak buah' Gubernur Banten Rano Karno itu diduga memberi suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD berkaitan pembentukan Bank Banten. Dia diamankan KPK bersama Tri Satya dan SM Hartono di kawasan Serpong, Tangerang, Banten.
"Dari posisi dugaan tindak pidana RT diduga sebagai pemberi sementara TSS dan SMH sebagai penerima," ujar Johan.
Atas perbuatannya, Ricky Tampinongkol diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Kisruh Freeport, Sudirman Said Singgung Kehormatan DPR
Kisruh Freeport, Jokowi Diminta Panggil 3 Menteri Ini
"Kesimpulan gelar perkara bahwa RT ditetapkan sebagai tersangka," jelas Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Diketahui, Ricky yang juga 'anak buah' Gubernur Banten Rano Karno itu diduga memberi suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD berkaitan pembentukan Bank Banten. Dia diamankan KPK bersama Tri Satya dan SM Hartono di kawasan Serpong, Tangerang, Banten.
"Dari posisi dugaan tindak pidana RT diduga sebagai pemberi sementara TSS dan SMH sebagai penerima," ujar Johan.
Atas perbuatannya, Ricky Tampinongkol diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Kisruh Freeport, Sudirman Said Singgung Kehormatan DPR
Kisruh Freeport, Jokowi Diminta Panggil 3 Menteri Ini
(hyk)