Soal Etik, Aneh Jika Laporan Sudirman Masuk Ranah Hukum

Rabu, 02 Desember 2015 - 18:48 WIB
Soal Etik, Aneh Jika...
Soal Etik, Aneh Jika Laporan Sudirman Masuk Ranah Hukum
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam perpanjangan kontrak Freeport masih termasuk kategori dugaan pelanggaran etik, karena pelaporannya ditujukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Maka itu, analis senior Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo merasa aneh jika ada lembaga penegak hukum berniat mengambil kasus tersebut.

"Kenapa kemudian itu berkembang ke ranah penegak hukum yang lain, berarti kita lihat ada kekuatan tertentu untuk menggiring masalah ini ke ranah hukum, padahal kan ranah hukumnya apa ? Pidananya apa?" ujar Karyono kepada wartawan, Rabu (2/12/2015).

Dia menduga ada kekuatan politik besar di balik kisruh dugaan pencatutan nama Jokowi-JK dalam persoalan Freeport tersebut. Apalagi, MKD masih menelusuri seputar rekaman yang diserahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

"Di MKD kan ada bukti rekaman, itu kenapa kejaksaan? Berarti kan ada kekuatan politik tertentu yang sengaja membidik Setnov (Setyo Novanto-red) untuk dimasukan ke penjara, ke ranah hukum," ucapnya.

Baca: Kasus Setya Novanto, Fahri Minta Jaksa Agung Tak Berpolitik.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6464 seconds (0.1#10.140)