Upaya Pelemahan KPK

Sabtu, 21 November 2015 - 06:43 WIB
Upaya Pelemahan KPK
Upaya Pelemahan KPK
A A A
ADA pernyataan mengejutkan dari Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengenai hal yang membolehkan lembaga yang dipimpinnya itu diberi kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Komentar Ruki ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan pemberantasan korupsi di Tanah Air yang pada gilirannya bisa melemahkan lembaga antirasuah itu sendiri.

Pemberian wewenang bagi KPK untuk bisa mengeluarkan SP3 sama saja ingin mengerdilkan keberadaan lembaga itu sendiri. Karena jika usulan tersebut benar-benar dilaksanakan, tak ada lagi sesuatu yang spesial dari KPK. Lembaga itu nanti dikhawatirkan tak ubahnya seperti Polri dan Kejaksaan Agung.

Padahal, tujuan KPK tak diberi kewenangan mengeluarkan SP3 adalah agar mereka serius dalam memberantas korupsi. Para penyidiknya juga tak bisa mainmain dalam mengungkap kasus korupsi. Sekali kasus disidik, pantang bagi KPK untuk mengeluarkan SP3 apa pun alasannya.

Kita bisa lihat dua lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan mengeluarkan SP3, yaitu kepolisian dan kejaksaan, akhirnya juga tak mampu berbuat banyak dalam memberantas korupsi. Kita lihat banyak sekali kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan pupus di tengah jalan.

Alasannya bisa macam-macam. Alasan formal yang diungkap pasti karena kurangnya bukti. Padahal, di balik keluarnya SP3, sudah menjadi rahasia umum bahwa ada banyak faktor yang memengaruhinya. Bisa karena intervensi politik atau faktor lain. Ingat, di Indonesia semua hal bisa dipolitisasi, termasuk penegakan hukum. Karena itu, KPK tak boleh membuka celah sedikit pun untuk dimasuki para ”peselancar” politik yang bisa mengganggu penegakan hukum.

Ruki boleh saja mengatakan bahwa kewenangan mengeluarkan SP3 tak akan sembarangan dilakukan. Dia mencontohkan SP3 bisa diberikan karena alasan kemanusiaan bagi tersangka yang sakit. Boleh saja kita merasa iba terhadap tersangka, tetapi KPK tak harus sampai mengeluarkan SP3. Ikuti saja penyidikan sampai ke pengadilan, nanti biar hakim yang memutuskan apakah yang bersangkutan layak dihukum atau tidak. Itu lebih bermartabat daripada mengeluarkan SP3. Dengan begitu, marwah dan wibawa KPK tetap terjaga.

Karena dengan berkaca pada pengalaman selama ini, apakah KPK nantinya bisa menjamin SP3 itu tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum di kalangan internal? Atau apakah KPK juga bisa menjamin tidak ada intervensi politik oknum luar KPK yang bisa saja mendesak untuk dikeluarkannya SP3 untuk kasus korupsi yang sedang ditangani? Tentu tidak ada yang bisa menjaminnya.

Karena itu, KPK tak seharusnya membuka peluang bagi orang luar untuk melemahkan lembaganya. Seperti kita tahu, saat ini banyak kalangan meyakini terjadi pelemahan KPK secara sistematis. Kita harus sadar banyak pihak yang merasa senang jika KPK lemah. Banyak pihak yang akan diuntungkan jika KPK menjadi powerless. Itu mengapa banyak yang mempermasalahkan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Banyak pihak yang ketakutan kena sadap KPK saat melakukan transaksi. Sebab rata-rata operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK atas informasi dari penyadapan tersebut.

Sekarang bisa dibayangkan apa yang akan terjadi jika kewenangan penyadapan itu dicabut dari tubuh KPK. Bisa dipastikan KPK tak punya taji lagi dalam mengusut korupsi. KPK akan lumpuh dan mandul sehingga kita harus berupaya keras agar kewenangan penyadapan tetap melekat pada KPK.

Adanya usulan agar setiap penyadapan harus izin pengadilan, itu juga bisa menghambat pemberantasan korupsi. Siapa yang menjamin informasi penyadapan itu tidak bocor jika harus ada izin pengadilan? Mengenai adanya kekhawatiran kewenangan penyadapan disalahgunakan oknum KPK, tinggal bagaimana pengawasan KPK lebih diperketat lagi. Toh komisioner KPK tidak hanya satu, mereka bisa saling mengawasi satu sama lain.

Kita tidak antirevisi UU KPK. Sepanjang niatnya baik untuk memperkuat KPK dalam memberantas korupsi, masyarakat pasti mendukungnya. Namun, jika revisi UU KPK hanya untuk ”mematikan” kinerja KPK, upaya itu harus kita hentikan. Marilah kita dorong KPK untuk terus berbenah agar kinerjanya makin efektif dalam menghapus korupsi di negara ini yang sudah menggurita.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5813 seconds (0.1#10.140)