Nazaruddin Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 18 November 2015 - 16:27 WIB
Nazaruddin Kembali Diperiksa...
Nazaruddin Kembali Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin kembali menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nazaruddin akan diperiksa untuk dua kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Pertama, Nazaruddin akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI).

Kemudian, terpidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011 itu akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pembelian saham PT Garuda.

"Dia (Nazaruddin) diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2015).

Sebelumnya pada Senin 16 November 2015, Nazaruddin digiring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Diperkirakan pemeriksaan Nazaruddin hari ini merupakan kelanjutan pemeriksaan Senin kemarin.

Nazaruddin sedang menjalankan hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Vonis itu merupakan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 23 Januari 2013 lalu.‬

‪MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta kepada Nazaruddin. Apabila denda Rp300 juta tidak dibayar, Nazaruddin diwajibkan menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.‬

‪Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun 10 bulan penjara denda Rp200 juta pada 20 April 2012.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.‬

Saat ini KPK masih terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin. Puluhan saksi dipanggil dan aset-aset milik Nazaruddin telah disita penyidik KPK.


PILIHAN:

Berkas Tuntutan OC Kaligis Setebal 627 Halaman
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0871 seconds (0.1#10.140)