Nazaruddin Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 18 November 2015 - 16:27 WIB
Nazaruddin Kembali Diperiksa...
Nazaruddin Kembali Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin kembali menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nazaruddin akan diperiksa untuk dua kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Pertama, Nazaruddin akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI).

Kemudian, terpidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011 itu akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pembelian saham PT Garuda.

"Dia (Nazaruddin) diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2015).

Sebelumnya pada Senin 16 November 2015, Nazaruddin digiring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Diperkirakan pemeriksaan Nazaruddin hari ini merupakan kelanjutan pemeriksaan Senin kemarin.

Nazaruddin sedang menjalankan hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Vonis itu merupakan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 23 Januari 2013 lalu.‬

‪MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta kepada Nazaruddin. Apabila denda Rp300 juta tidak dibayar, Nazaruddin diwajibkan menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.‬

‪Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun 10 bulan penjara denda Rp200 juta pada 20 April 2012.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.‬

Saat ini KPK masih terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin. Puluhan saksi dipanggil dan aset-aset milik Nazaruddin telah disita penyidik KPK.


PILIHAN:

Berkas Tuntutan OC Kaligis Setebal 627 Halaman
(dam)
Berita Terkait
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
KPK Sita Rp57 Miliar...
KPK Sita Rp57 Miliar Aset Eks Pejabat Pajak yang Diduga Hasil Cuci Uang
PPATK Beberkan Dugaan...
PPATK Beberkan Dugaan Pencucian Uang di Indonesia, Ini Rincian Nilainya
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex Diusut Kejagung, Muhammadiyah: Penting Gunakan UU TPPU
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus TPPU Investasi Fiktif Sarang Burung Walet Raup Rp78 Miliar
Kasus TPPU Indosurya...
Kasus TPPU Indosurya Naik ke Penyidikan, Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved