Kasus Petral, KPK Tunggu Laporan Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu respons dari pemerintah untuk mendalami hasil audit forensik terhadap PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
Namun, Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menegaskan, bukan berarti pihaknya selama ini kurang proaktif terhadap persoalan tersebut.
"Kami menunggu hasil pertemuan Menteri BUMN (Rini Soemarno) dan ESDM (Sudirman Said) untuk serahkan hasil audit petral," ujar Indriyanto dalam pesan singkatnya, Senin (16/11/2015).
Dia memastikan, KPK belum mendapat data terkait audit forensik Petral. Maka itu pihaknya belum mengetahui detail persoalan hukum menyangkut anak perusahaan Pertamina tersebut.
Dia berjanji segera menindaklanjuti kasus tersebut jika dilimpahkan ke KPK. "Apakah diperlukan suatu corporate action ataukan legal action, maka semua penegak hukum dipastikan siap melakukan pemeriksaan bila diperlukan legal action," ucapnya.
Persoalan ini muncul ketika direksi PT Pertamina (Persero) mendalami dan menyelesaikan audit forensik terhadap PT Petral. Proses itu untuk mencari tahu penyebab biaya tinggi (high cost) yang memicu terjadinya intransparansi, ketidakoptimalan dalam menjalankan perusahaan.
Audit forensik terhadap Petral meliputi keuangan periode 2012-2015. Proses itu dilaksanakan auditor independen, Kordamentha, di bawah supervisi satuan pengawas internal Pertamina.
Terdapat tiga kegiatan yang sudah dan sedang dilakukan terhadap Petral, yakni, kajian mendalam (due dilligence) terhadap aspek keuangan dan pajak yang dilakukan EY serta legal oleh HSF dan wind-down process berupa inovasi kontrak, settlement utang piutang dan pemindahan aset kepada Pertamina.
Beberapa temuan auditor tersebut antara lain ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, pengaturan tender MOGAS, kelemahan pengendalian HPS, kebocoran informasi tender, dan pengaruh pihak eksternal.
Baca: Cerita Sudirman Said Soal Oknum DPR Pencatut Nama Jokowi.
Namun, Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menegaskan, bukan berarti pihaknya selama ini kurang proaktif terhadap persoalan tersebut.
"Kami menunggu hasil pertemuan Menteri BUMN (Rini Soemarno) dan ESDM (Sudirman Said) untuk serahkan hasil audit petral," ujar Indriyanto dalam pesan singkatnya, Senin (16/11/2015).
Dia memastikan, KPK belum mendapat data terkait audit forensik Petral. Maka itu pihaknya belum mengetahui detail persoalan hukum menyangkut anak perusahaan Pertamina tersebut.
Dia berjanji segera menindaklanjuti kasus tersebut jika dilimpahkan ke KPK. "Apakah diperlukan suatu corporate action ataukan legal action, maka semua penegak hukum dipastikan siap melakukan pemeriksaan bila diperlukan legal action," ucapnya.
Persoalan ini muncul ketika direksi PT Pertamina (Persero) mendalami dan menyelesaikan audit forensik terhadap PT Petral. Proses itu untuk mencari tahu penyebab biaya tinggi (high cost) yang memicu terjadinya intransparansi, ketidakoptimalan dalam menjalankan perusahaan.
Audit forensik terhadap Petral meliputi keuangan periode 2012-2015. Proses itu dilaksanakan auditor independen, Kordamentha, di bawah supervisi satuan pengawas internal Pertamina.
Terdapat tiga kegiatan yang sudah dan sedang dilakukan terhadap Petral, yakni, kajian mendalam (due dilligence) terhadap aspek keuangan dan pajak yang dilakukan EY serta legal oleh HSF dan wind-down process berupa inovasi kontrak, settlement utang piutang dan pemindahan aset kepada Pertamina.
Beberapa temuan auditor tersebut antara lain ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, pengaturan tender MOGAS, kelemahan pengendalian HPS, kebocoran informasi tender, dan pengaruh pihak eksternal.
Baca: Cerita Sudirman Said Soal Oknum DPR Pencatut Nama Jokowi.
(kur)