Tanggapan Bareskrim Soal Ketidakhadiran RJ Lino
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menerima konfirmasi dari kuasa hukum Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino terkait ketidakhadiran kliennya dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi hari ini.
RJ Lino semestinya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara pengadaan 10 mobile crane.
"Dia (RJ Lino) melalui pengacaranya mengatakan tidak hadir," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Pol Agung Setya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/11/2015).
Dalam alasan ketidakdatangannya, kuasa hukum RJ Lino menolak kliennya hadir lantaran surat pemanggilan yang diterima dinilainya tidak sesuai persyaratan.
Bareskrim belum menentukan kapan menjadwal ulang pemanggilan RJ Lino. Mereka akan mengkaji terlebih dahulu terkait keberatan Lino.
"Surat panggilan kami menurut mereka tidak memenuhi waktu pemeriksaan selambat-lambatnya tiga hari sejak surat diterima," pungkasnya.
PILIHAN:
Politikus PDIP Dituntut Lima Tahun Penjara
KPK Telaah Kelayakan Rio Capella Jadi Justice Collaborator
RJ Lino semestinya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara pengadaan 10 mobile crane.
"Dia (RJ Lino) melalui pengacaranya mengatakan tidak hadir," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Pol Agung Setya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/11/2015).
Dalam alasan ketidakdatangannya, kuasa hukum RJ Lino menolak kliennya hadir lantaran surat pemanggilan yang diterima dinilainya tidak sesuai persyaratan.
Bareskrim belum menentukan kapan menjadwal ulang pemanggilan RJ Lino. Mereka akan mengkaji terlebih dahulu terkait keberatan Lino.
"Surat panggilan kami menurut mereka tidak memenuhi waktu pemeriksaan selambat-lambatnya tiga hari sejak surat diterima," pungkasnya.
PILIHAN:
Politikus PDIP Dituntut Lima Tahun Penjara
KPK Telaah Kelayakan Rio Capella Jadi Justice Collaborator
(kri)