Rio Capella Bisa Amankan Kasus Bansos Dinilai Manuver Gatot

Kamis, 29 Oktober 2015 - 19:34 WIB
Rio Capella Bisa Amankan...
Rio Capella Bisa Amankan Kasus Bansos Dinilai Manuver Gatot
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail menolak kliennya disebut telah bersedia menjanjikan untuk 'mengamankan' kasus dana bansos Sumut di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Maqdir, dugaan Rio bisa mengamankan kasus bansos Sumut manuver dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho untuk menyeret kliennya.

"Jadi dia (Rio Capella) tidak pernah bicara tentang mengamankan kasus di kejaksaan. Itu cuma bluffingnya Gatot aja," ucap Maqdir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Bahkan untuk membuktikan kebenaran Rio tak pernah menjanjikan sesuatu kepada Gatot, Maqdir meminta hal tersebut bisa dikonfirmasi kepada Gatot dan istrinya, Evi Susanti.

Terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp200 juta yang diterima Rio, Maqdir mengklaim uang tersebut tidak pernah digunakan kliennya. Bahkan, uang tersebut sudah dikembalikan kepada Sisca untuk diserahkan kembali kepada Evi.

Menurut Maqdir, fakta dari pemberian uang yang diduga sebagai suap itu sekitar Rp200 juta. Rp150 juta diduga diterima Rio, dan Rp50 juta untuk Fransisca Insani Rahesti alias Sisca, teman kuliah Rio Capella, sekaligus diduga sebagai perantara suap. Namun dari Rp150 juta yang diterima Rio diklaim sudah dikembalikan.

"Uangnya diterima dari Sisca, jumlah Rp200 juta. Kemudian dari Rp200 juta diserahkan kepada Rio, kemudian Rp50 juta diberikan ke Sisca dan Rp150 juta dibawa Rio," tukasnya.

Dalam kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung, penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.

Rio Capella disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

PILIHAN:

Masinton Tuding RJ Lino Lakukan Penyeludupan Hukum

Jamdatun Tak Pernah Keluarkan Ijin Perpanjangan Kontrak JICT
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9967 seconds (0.1#10.140)