Rio Capella Bisa Amankan Kasus Bansos Dinilai Manuver Gatot

Kamis, 29 Oktober 2015 - 19:34 WIB
Rio Capella Bisa Amankan...
Rio Capella Bisa Amankan Kasus Bansos Dinilai Manuver Gatot
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail menolak kliennya disebut telah bersedia menjanjikan untuk 'mengamankan' kasus dana bansos Sumut di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Maqdir, dugaan Rio bisa mengamankan kasus bansos Sumut manuver dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho untuk menyeret kliennya.

"Jadi dia (Rio Capella) tidak pernah bicara tentang mengamankan kasus di kejaksaan. Itu cuma bluffingnya Gatot aja," ucap Maqdir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Bahkan untuk membuktikan kebenaran Rio tak pernah menjanjikan sesuatu kepada Gatot, Maqdir meminta hal tersebut bisa dikonfirmasi kepada Gatot dan istrinya, Evi Susanti.

Terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp200 juta yang diterima Rio, Maqdir mengklaim uang tersebut tidak pernah digunakan kliennya. Bahkan, uang tersebut sudah dikembalikan kepada Sisca untuk diserahkan kembali kepada Evi.

Menurut Maqdir, fakta dari pemberian uang yang diduga sebagai suap itu sekitar Rp200 juta. Rp150 juta diduga diterima Rio, dan Rp50 juta untuk Fransisca Insani Rahesti alias Sisca, teman kuliah Rio Capella, sekaligus diduga sebagai perantara suap. Namun dari Rp150 juta yang diterima Rio diklaim sudah dikembalikan.

"Uangnya diterima dari Sisca, jumlah Rp200 juta. Kemudian dari Rp200 juta diserahkan kepada Rio, kemudian Rp50 juta diberikan ke Sisca dan Rp150 juta dibawa Rio," tukasnya.

Dalam kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung, penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.

Rio Capella disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

PILIHAN:

Masinton Tuding RJ Lino Lakukan Penyeludupan Hukum

Jamdatun Tak Pernah Keluarkan Ijin Perpanjangan Kontrak JICT
(kri)
Berita Terkait
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
KPK Sebut Kenaikan Gaji...
KPK Sebut Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Perilaku korupsi, tapi...
Kronologi KPK Tangkap...
Kronologi KPK Tangkap Hakim di Depok Beserta Uang Ratusan Juta
KPK Juga Tetapkan Wakil...
KPK Juga Tetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Tersangka Gratifikasi
DPR Desak Polisi Usut...
DPR Desak Polisi Usut Dalang Kasus Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi Jalan Sumut
KY Gandeng Polri dan...
KY Gandeng Polri dan KPK Usut Hakim Nakal
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved