Penegakan Hukum yang Koruptif

Senin, 26 Oktober 2015 - 12:36 WIB
Penegakan Hukum yang Koruptif
Penegakan Hukum yang Koruptif
A A A
Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sumatera Utara memasuki babak menegangkan. Sejumlah nama elite politik ikut terseret pusaran korupsi.Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan telah menetapkan tersangka baru dari kalangan elite politik tersebut yakni mantan ketua umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai sekretaris jenderal Partai NasDem. Orang nomor dua di partai penyokong pemerintah Jokowi- JK tersebut diduga menerima suap untuk membantu ”mengamankan” perkara korupsi dana bantuan sosial yang melilit Gubernur Sumatera Utara.Kasus ini menambah panjang skandal korupsi politik yang dilakoni oleh elite partai politik. Sekaligus menambah panjang daftar anggota DPR yang terjerat kasus korupsi. Besarnya peran partai politik dan terbukanya akses kekuasaan menjadi nilai tawar yang bisa diperdagangkan (sumber korupsi). Apalagi bagi partai politik pendukung pemerintah. Mereka punya akses terhadap kekuasaan, biasanya melalui kader-kadernya yang duduk di pemerintahan dan dapat mengendalikan kebijakan sesuai kepentingan politiknya.Mafia PerkaraKasus Bansos Sumut ini menggambarkan bagaimana relasi koruptif partai politik dengan kekuasaan pemerintahan. Yang menarik dari kasus ini adalah ada dugaan permainan mafia perkara yang dilakukan oleh petinggi partai pemerintah (Partai NasDem) dengan institusi penegak hukum, kejaksaan.Apa yang dituduhkan pada Sekjen Partai NasDem Rio Capella yakni memperantarai pihak yang beperkara dengan petinggi kejaksaan. Berdasarkan pengakuan Gubernur Sumatera Utara, Rio menjadi penghubung untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung. Atas jasa peran itulah, dia menerima sejumlah uang. Sejatinya inilah yang disebut dengan mafia perkara. Pihak-pihak yang mencoba mengatur-atur perkara demi tertutupinya kasus korupsi.Peran sebagai penghubung, atau dalam bahasa lain disebut makelar, yang diduga dilakukan oleh sekjen Partai NasDem tentu berhubungandenganaksesyang dimilikinya terhadap Jaksa Agung. Tidak dapat dimungkiri bahwa jaksa agung adalah kader PartaiNasDem. Publiktentumasih ingat bahwa sebelum menjabat sebagai jaksa agung, HM Prasetyo merupakan anggota DPR terpilih dari Partai NasDem. Pencalonannya waktu itu juga memicu kontroversi.Publik menilai, jabatan jaksa agung selayaknya tidak dijabat oleh orang berlatar belakang politisi. Walaupun sudah dibantah berkali-kali, tidak dapat ditolak bahwa hubungan kepartaian tampaknya menjadi faktor utama skandal ini terjadi. Lihat saja para tersangka dan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Ada Ketua Mahkamah Partai NasDem OC Kaligis, kemudian Sekjen Partai NasDem, serta Wakil Gubernur Sumatera Utara yang juga merupakan ketua dewan pimpinan wilayah (DPW) Partai NasDem.Berbagai pertemuan yang dilakukan juga diadakan dengan petinggi-petinggi Partai NasDem. Termasuk Ketua Umum Surya Paloh yang diperiksa secara intensif oleh KPK. Jika serangkaian pertemuan antara Gubernur Sumut dan petinggi Partai NasDem itu benar adanya, dapat dikatakan bahwa partai dijadikan media untuk membicarakan perkara demi kepentingan pihak-pihak tertentu. Belajar dari berbagai kasus korupsi politik sebelumnya, sudah menjadi rumus standar bahwa partai dijadikan bemper atau tempat bersembunyi paling aman bagi koruptor dari kejaran penegak hukum.Melalui benteng kekuasaan partai politik, koruptor merasa aman untuk melakukan kejahatannya. Kekuasaan partai inilah yang seringkali disalahgunakan untuk melindungi kejahatan korupsi.KPK Ambil AlihMelihat telah ada dugaan awal mafia perkara dalam kasus ini, sebaiknya KPK mengambil alih pengusutan kasus korupsi Bansos yang sekarang berada di kejaksaan. Saat ini KPK hanya menangani kasus suap kepada hakim PTUN, sementara kasus Bansos masih di kejaksaan. Ada kekhawatiran besar bahwa pengusutan kasus Bansos tidak dilakukan secara serius oleh kejaksaan.Pengambilalihan itu berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan9Undang-UndangKPK. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan suatu perkara korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Beberapa alasan yang termuat dalam Pasal 9 bisa dijadikan dasar pengambilalihan.Di antaranya proses penanganan kasus ini berlarut-larut atau tertundatunda tanpaalasanyangdapatdipertanggungjawabkan, penanganannya ditujukan untuk melindungi pelaku utama. Kemudian, penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi, sertaadahambatankarena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif atau keadaan lain yang menyebabkan penanganan kasus sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.Pengusutan kasus korupsi Bansos memenuhi persyaratan di atas. Penangannya berlarutlarut tanpa alasan yang jelas, diduga ada permainan mafia perkara, pelaku utama korupsi tidak terungkap hingga saat ini dan diduga ada campur tangan partai politik pemerintah yang menyebabkan sulitnya mengungkap kasus ini. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan 9 UU KPK, seharusnya KPK tidak perlu ragu untuk mengambilalihkasusini. Pengambilalihan bukan semata-mata berdasarkan kewenangan UU, melainkan juga berdasarkan beberapa pertimbangan berikut.Pertama, kasus ini bukanlah tindak pidana biasa. Kasus ini termasuk pidana korupsi yang terkait erat dengan penyalahgunaan wewenang dan suap dengan nilai kerugian negara yang cukup besar. Kedua, aktor yang diduga terlibat dalam kasus ini merupakan para elite politik negeri ini. Mulai dari seorang gubernur, petinggi partai politik, pengacara kondang, serta hakim.Boleh jadi dalam perkembangannya, akan ada aktor penting lain yang terjerat, baik dari pemerintahan daerah, partai politik, dan penegak hukum. Ketiga, ada dugaan kuat mafia hukum yang harus dibongkar oleh KPK. Keempat, kejaksaan sepertinya mengalami kesulitan untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Ada aktor-aktor yang punya hubungan kepartaian dengan jaksa agung.Tentu ini menyulitkan kejaksaan untuk melangkah lebih jauh. Berbagi hambatan itu bisa diterobos oleh KPK. Sebagai lembaga independen, KPK tidak memiliki beban apa pun dalam mengusut tuntas kasus ini. KPK jelas tidak memiliki hambatan politik, apalagi hambatan teknis. KPK sudah berpengalaman dan sukses membongkar tuntas skandal mafia perkara dan korupsi politik.Oce MadrilPengajar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UGM Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi UGM
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5288 seconds (0.1#10.140)