DPR Minta Pemerintah Gandeng KPK Bahas Materi Revisi UU KPK

Sabtu, 24 Oktober 2015 - 06:07 WIB
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Gandeng KPK Bahas Materi Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - DPR meminta pemerintah membahas isi materi revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama lembaga antikorupsi tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menyatakan, setelah penundaan revisi UU KPK disepakati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemimpin DPR maka usulan revisi nantinya akan kembali menjadi inisiatif pemerintah. Sebelumnya revisi UU KPK sempat menjadi inisatif DPR dengan 45 anggota pengusul.

Dia menyatakan, revisi UU KPK sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015 seperti diputuskan Rapat Paripurna DPR pada Selasa 23 Juni 2015 lalu. Artinya sampai sekarang belum ada kesepakatan perubahan Prolegnas Prioritas 2015.

"Jadi inisiatif pemerintah (lagi). Pemerintah tinggal menurunkan surpres (surat perintah presiden) aja, siapa menteri yang akan membahas. (Kalau sudah ada surpres nanti) udah kita tinggal bahas itu," kata Firman kepada SINDO di DPR, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2015.

Dia mengakui, draf yang disodorkan ke Baleg merupakan draf milik pemerintah saat diusulkan sebagai inisiatif DPR oleh 45 anggota DPR. Setelah dikembalikan ke 45 anggota dan penundaan disepakati presiden dan pemimpin DPR, Firman mendengar sudah ada penyempurnaan atas isi draf tersebut.

Baik perbaikan dari para pengusul maupun pemerintah. Firman menyarankan, pemerintah melibatkan KPK dalam proses penyusunan dan penyempurnaan draf.

"Silakan aja (pemerintah libatkan KPK), itu internal mereka. Tapi kalau pembahasan UU ini kan mekanismenya menjadi otoritasnya antara DPR dengan presiden. KPK tidak perlu dilibatkan di situ (pembahasan UU di DPR)," imbuhnya.

Politikus Partai Golkar ini meminta untuk penyempurnaan draf revisi UU KPK harus dipikirkan dan dimasukkan beberapa ihwal. Pertama, di antara aparat penegak hukum itu tidak boleh saling dimatikan, tapi harus ada saling memperkuat.

Kemudian juga tidak akan terjadi kriminalisasi antara penegak hukum satu dengan aparat penegak hukum yang lain. Ihwal ini menjadi prinsip dasar yang diinginkan Baleg. Ketiga, mekanisme-mekanisme yang ditempuh tentunya harus mengacu pada KUHAP dan KUHP, yang sedang disusun dan dibahas di DPR.

"Kalau nanti itu dilanjutkan, katakanlah ada kesepakatan-kesepakatan baik di DPR maupun di pemerintah, ya tentu dengan KPK juga mungkin, itu nanti pemerintah mengusulkan aja," bebernya.

Anggota Komisi IV ini melihat, draf revisi UU KPK sangat jelas mengindikasikan pembunuhan KPK dan upaya kriminalisasi. Indikasi yang disodorkan Firman yakni, muncul Pasal 5 dalam draf yang membatasi usia KPK hanya 12 tahun setelah UU disahkan. Padahal pembatasan itu tidak boleh.

Karena itu, dirinya belum mengetahui ukuran-ukuran, apakah 12 tahun itu korupsi sudah dijamin bisa selesai? Toh, kalau seandainya korupsi sudah selesai atau korupsi sudah menurun drastis atau kemudian aparat penegak hukum sudah memperbaiki kinerjanya, maka KPK tidak bisa dibubarkan begitu saja.

"KPK kan bisa ditugaskan untuk melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan penegakan hukum, mengawasi pelaksanaan penegakan hukum. Jadi (kalau sudah seperti tadi) tidak lagi penindakan, mengawasi kinerja lembaga penegak hukum," ujarnya.

Pengawasan kinerja lembaga atau aparat penegak hukum itu dipotret Firman dengan Independent Commission Against Corruption (ICAC) New South Wales Australia dan ICAC Hongkong. Di Australia, kata dia, ICAC tidak dibubarkan meski korupsi di negeri Kanguru itu menurun drastis.

Setelah korupsi menurun, ICAC mengawasi dan mengontrol kinerja aparat penegak hukum. Lebih lanjut, KPK pun tidak perlu menjadi lembaga superbody tanpa pengawasan. Artinya untuk revisi nanti harus ada pengawasan dari lembaga tersendiri.

"Jadi apapun, seseorang bekerja secara baik itu kan mesti ada yang namanya khilaf, lupa, dan sebagainya, kemudian ego seseorang pada tindakan objektif-subjektif kan relatif ya. Itu harus diawasi. Karena selama manusia masih makan daging ya sifat kemanusiaan, sifat kehewanan itu masih ada," tandasnya.

PILIHAN:

Surya Paloh Dapat Surat Panggilan KPK Semalam

KPK Periksa Surya Paloh
(kri)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved