Menkopolhukam: Penegak Hukum Jangan Genit, Kita Selesaikan Secara Adat!

Rabu, 21 Oktober 2015 - 16:38 WIB
Menkopolhukam: Penegak Hukum Jangan Genit, Kita Selesaikan Secara Adat!
Menkopolhukam: Penegak Hukum Jangan Genit, Kita Selesaikan Secara Adat!
A A A
JAKARTA - Kepala daerah diimbau tidak lagi merasa khawatir dalam penggunaan anggaran. Sebab, Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4) telah dibentuk untuk melakukan pendampingan kepada pejabat dalam penggunaan anggaran.

Diketahui, beberapa waktu lalu penyerapan anggaran untuk pembangunan belum maksimal digunakan pemerintah daerah. Alasannya, banyak pejabat daerah takut melakukan kesalahan dan dipidanakan dalam penggunaan dana.

"Sekarang penyerapan anggaran mulai kelihatan bagus," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan dalam rapat kerja pemerintah (RKP) di Istana Negara, Rabu (21/10/2015).

Dia menyampaikan, pemerintah ingin TP4 memainkan peran agar para kepala daerah tidak ragu lagi dalam menggunakan anggaran.

Dalam rapat yang dihadiri ratusan kepala daerah itu, dijelaskan pula bahwa ada waktu 60 hari diberikan untuk mengklarifikasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selama waktu 60 hari itu, Luhut menegaskan bahwa penegak hukum tidak boleh cawe-cawe.

"Kejaksaan dan kepolisian tidak boleh genit-genit, manggil-manggil, melakukan pemeriksaan," kata Luhut disambut tepuk tangan para kepala daerah.

Apabila ada penegak hukum yang memeriksa kepala daerah dalam waktu 60 hari itu, disarankan untuk melapor kepadanya. "Saya minta kalau Anda ada masalah, telepon saya. Kita selesaikan secara adat," tegas Luhut.

Dalam kesempatan itu, dia juga meminta penegak hukum untuk tidak mencari-cari kesalahan pejabat Pemerintah Daerah. "Jangan ngarang-ngarang, tidak mencari-cari kesalahan. Tidak ada yang bersih, semua punya dosa kok. Penjara juga enggak menyelesaikan juga," pungkasnya.

Seperti diketahui, salah satu hasil kesepakatan pada pertemuan Istana Kepresidenan Bogor, Senin 24 Agustus 2015, hasil audit BPK tak serta merta langsung dijadikan suatu perkara hukum. Pasalnya, ada waktu 60 hari bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti hasil laporan audit BPK tersebut.

Pertemuan di Istana Bogor itu adalah rapat pengarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para gubernur, Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat tidak langsung menjadikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut ada potensi kerugian negara sebagai suatu perkara hukum.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6207 seconds (0.1#10.140)