Diduga Perantara Suap, KPK Periksa Teman Kuliah Rio Capella

Senin, 19 Oktober 2015 - 14:16 WIB
Diduga Perantara Suap,...
Diduga Perantara Suap, KPK Periksa Teman Kuliah Rio Capella
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjerat Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti serta mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka.

Untuk mengusut kasus ini, penyidik bakal memanggil seorang saksi bernama Fransisca Insani Rahesti untuk dimintai keterangan untuk tersangka Rio Capella.

"Dia (Fransisca Insani) diperiksa untuk tersangka PRC," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2015).

Fransisca diketahui pernah dipanggil penyidik KPK pada Jumat 16 Oktober 2015 lalu. Namun perempuan yang akrab disapa Sisca ini berhalangan hadir.

Sisca yang sempat menjadi penyanyi era 90-an itu disinyalir sebagai perantara Gatot dan Evi kepada mantan orang nomor dua di partai yang dipimpin Surya Paloh itu. Bahkan, Sisca diduga kuat yang berperan menyampaikan uang suap dari pasangan suami-istri itu kepada Rio Capella.‬

Peran Sisca sempat terkuak dari pernyataan Kuasa Hukum Rio Capella, Maqdir Ismail yang menyebut, dugaan suap sebesar Rp200 juta disampaikan orang dekat Gatot kepada salah seorang teman kuliah Rio Capella yang tak disebutkan namanya.

"Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain (orang dekat Gatot), melalui temannya Pak Rio, teman mahasiswa satu kampus," ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat 16 Oktober 2015 kemarin.‬

Dari informasi yang dihimpun, Sisca selain sebagai teman kuliah Patrice selama mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, juga terdaftar sebagai pengacara yang bekerja di Kantor OC Kaligis and Assosiates milik advokat kondang OC Kaligis.

OC Kaligis yang juga mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem ini sekarang menjadi pesakitan kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan.

PILIHAN:

Alasan PDIP Larang Anggota Fraksinya Tinggalkan Jakarta

Hindari Wartawan, Jaksa Agung Ngacir Lewat Pintu Samping
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)