Bela Negara Tidak Sesuai UU Pertahanan Negara

Senin, 19 Oktober 2015 - 13:18 WIB
Bela Negara Tidak Sesuai UU Pertahanan Negara
Bela Negara Tidak Sesuai UU Pertahanan Negara
A A A
Ketika Presiden dan tim ekonominya sedang berjuang untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar secara tiba-tiba Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengumumkan kebijakannya untuk membentuk 100 juta kader bela negara dalam tempo sepuluh tahun.Mudah ditebak, kebijakan ini menuai berbagai macam tanggapan. Ketua Komisi I DPR Mahfudz mengatakan bahwa untuk membentuk 100 juta kader itu diperlukan ada payung hukumnya, ”Ada program itu, hanya dalam skala kecil. Kalau sampai target 100 juta orang, Kemhan lebih bagus lagi, tapi ya itu harus disiapkan payung hukumnya,” terang Mahfudz.Selanjutnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga mengatakan bahwa secara pribadi setuju, namun anggarannya harus jelas dari mana datangnya. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin memberikan tanggapan kritis terhadap penjelasan Kementerian Pertahanan (Kemhan) tentang rencana membentuk kader bela negara sebanyak 100 juta orang dalam 10 tahun.Menurut Tubagus, rasanya hal itu sulit dimengerti. Demikian pula, pengamat pertahanan dan militer Susaningtyas Nefo Handayani atau Nuning meminta Kemhan clear soal anggaran. Jangan sampai anggaran untuk bela negara mengambil dari anggaran Kemhan untuk pos lainnya.Sementara itu, Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama TNI M Faisal mengatakan bahwa Kemhan sedang menyusun grand design induk pembinaan kesadaran bela negara (PKBN). Selanjutnya Faisal mengatakan bahwa program itu dibuat mengacu pada undang-undang yang sudah ada.Menhan sendiri mengatakan bahwa Presiden sudah akan melantik kader bela negara yang berjumlah 4500 orang, 45 kabupaten diwajibkan untuk mengirim 100 orang setiap kabupaten. Upaya Kemhan untuk meningkatkan kemampuan dan kesadaran bela negara perlu mendapat apresiasi. Tetapi, harus pula dikritisi agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah baru yang lebih merugikan negara.Salah KaprahKata ”bela negara” dapat ditemui pada ketentuan Pasal 9 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 3/ 2002 tentang Pertahanan Negara. Menurut ketentuan Pasal 9 ayat 1 ini bahwa wujud dari upaya bela negara adalah penyelenggaraan pertahanan negara yang diatur pada Bab III pada UU yang sama, terutama Pasal 7 [ayat 2 dan 3] yang menyatakan (2), ”Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung”.Sementara ayat (3) menyatakan, ”Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa”.Pada Pasal 8 dikatakan [1], ”Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama”.Selain komponen cadangan, diatur pula komponen pendukung, di dalam ayat [2] dikatakan,”Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan”.Dua pasal di atas, menurut UU Pertahanan Negara, harus diatur melalui UU [ayat 3]. Selanjutnya, makin jelas bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dalam Pasal 9 UU di atas, dapat dilakukan lewat pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan pengabdian sesuai dengan profesi.Sarana pengabdian ini pun harus diatur dalam undang- undang. Sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang komponen cadangan sebagaimana mandat UU Pertahanan Negara.Demikian pula dengan belum ada UU Pendidikan Kewarganegaraan, atau pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, atau pengaturan hukum soal pengabdian sesuai profesi. Karena itu, rencana program bela negara ini program yang bertentangan dengan hukum.Lebih jauh, dengan tidak ada undang-undang yang berkaitan dengan bela negara ini, dapat dipastikan bahwa ada pelaksanaan program pendidikan 4500 orang yang berasal 45 kabupaten di mana setiap kabupaten mengirim 100 orang, berpotensi terjadi pelanggaran terhadap APBD ataupun APBN yang dapat membuahkan kasus korupsi.Terbukti bahwa kekhawatiran para penanggap tentang anggaran yang tidak jelas menjadi kenyataan. Apabila pendidikan bela negara ini dirasakan sangat penting, materinya dapat dititipkan saja kepada Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah dan Kebudayaan, serta kementerian lain yang terkait.Kemhan sebaiknya melupakan saja dulu program bela negara ini, tapi fokuskan usaha pada pembentukan undang-undang yang berhubungan dengan kegiatan bela negara.Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto ST MHKabais TNI Tahun 2011-2013
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2255 seconds (0.1#10.140)