Pendukung Padati Sidang Putusan Fuad Amin

Senin, 19 Oktober 2015 - 11:58 WIB
Pendukung Padati Sidang...
Pendukung Padati Sidang Putusan Fuad Amin
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang putusan perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, Senin (19/10/2015)

Fuad didakwa kasus dugaan suap jual beli gas Bangkalan Madura, Jawa Timur. Semula sidang putusan perkara Fuad dijadwalkan digelar pada Kamis 15 Oktober lalu namun ditunda lantaran hakim belum siap.

Di pengadilan, terlihat puluhan pendukung Fuad Amin memadati ruang Sidang. Sebagian dari mereka ada yang memadati ruang sidang, adapun yang lainnya berada di luar ruang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fuad yang juga Ketua DPR Bangkalan nonaktif dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Seperti diketahui, saat ini Fuad Amin berstatus terdakwa suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 2 Desember 2014 dini hari di Bangkalan, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Fuad Amin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:


Menteri Susi Tenggelamkan Kapal Vietnam dan Filipina
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7293 seconds (0.1#10.140)