Kejaksaan Diminta Tingkatkan Pengawasan Pantau Jaksa Nakal
A
A
A
JAKARTA - Jumlah jaksa yang diberhentikan lantaran 'nakal' terus bertambah dari tahun sebelumnya, hingga September 2015 tercatat ada 28 jaksa dipecat dari total 61 orang yang dijatuhi hukuman berat.
Mengomentari hal ini, Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Jasman Panjaitan tak menampik, pengawasan yang melekat masih lemah sehingga jumlah itu bertambah.
Jasman menjelaskan, di setiap daerah tanggung jawab ini diemban oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) atau Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) bersama dengan jajarannya.
Mereka pun bisa saja dimintai pertanggungjawabannya apabila hal ini terus berulang di bawah pimpinannya. "Ke depan bisa saja mereka juga ikut kena sanksi," kata Jasman di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).
Oleh karenanya, Jasman mengimbau agar kepala kejaksaan di daerah selalu melakukan pertemuan di awal atau akhir pekan untuk melekatkan pengawasan tersebut. Pertemuan itu bisa berfungsi untuk mengontrol tingkat kehadiran jaksa.
Selain itu pengawasan ini juga bisa menghindari ada penyimpangan yang dilakukan oknum jaksa terhadap sebuah perkara. "Jadi, para jaksa diawasi kerjanya sehingga diketahui siapa saja yang didekati jaksa dalam upaya menuntaskan kasus," pungkasnya.
Pilihan:
Menko Polhukam Tegaskan Bela Negara Bukan Wajib Militer
Diperiksa KPK 12 Jam, Wagub Sumut Ungkap Pesan Surya Paloh
Mengomentari hal ini, Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Jasman Panjaitan tak menampik, pengawasan yang melekat masih lemah sehingga jumlah itu bertambah.
Jasman menjelaskan, di setiap daerah tanggung jawab ini diemban oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) atau Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) bersama dengan jajarannya.
Mereka pun bisa saja dimintai pertanggungjawabannya apabila hal ini terus berulang di bawah pimpinannya. "Ke depan bisa saja mereka juga ikut kena sanksi," kata Jasman di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).
Oleh karenanya, Jasman mengimbau agar kepala kejaksaan di daerah selalu melakukan pertemuan di awal atau akhir pekan untuk melekatkan pengawasan tersebut. Pertemuan itu bisa berfungsi untuk mengontrol tingkat kehadiran jaksa.
Selain itu pengawasan ini juga bisa menghindari ada penyimpangan yang dilakukan oknum jaksa terhadap sebuah perkara. "Jadi, para jaksa diawasi kerjanya sehingga diketahui siapa saja yang didekati jaksa dalam upaya menuntaskan kasus," pungkasnya.
Pilihan:
Menko Polhukam Tegaskan Bela Negara Bukan Wajib Militer
Diperiksa KPK 12 Jam, Wagub Sumut Ungkap Pesan Surya Paloh
(maf)