KPK Memang Harus Diawasi
A
A
A
DEPOK - Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan dibentuknya Dewan Pengawas bagi lembaga tersebut. Pembentukan Dewan Pengawas didukung oleh Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat.
Menurut Cecep, Dewan Pengawas perlu dibentuk untuk memonitor KPK. “Karena kan mereka punya power. Untuk mengawasi power, power tends to corrupt (and) absolute power corrupt absolutely," jelasnya di Kampus FISIP UI Depok, Senin (12/10/2015).
Ditegaskan Cecep, untuk mengawasi lembaga yang punya kekuasaan tentu lembaga tersebut harus diawasi pula. Pengawasan bisa dilakukan secara internal maupun eksternal.
“Internal memang di dalam dibentuk pengawas, eksternal ya memang masyarakat publik yang jadi pengawas KPK. Ormas, LSM, media, kita semua mengawal demokrasi,” paparnya.
Cecep menyoroti soal kewenangan kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya SP3 bisa di-review. “Selama ini kewenangan itu (SP3) untuk apa, kasus-kasusnya dilihat saja. Banyak dari sejumlah kasus yang di-SP3 mana, dan mana yang lanjut ke pengadilan,” ungkap Cecep.
Sementara soal fungsi penyadapan, KPK memiliki kewenangan fungsi tersebut. Namun jangan sampai adanya penyalahgunaan fungsi tersebut.
“Pertama, kewenangan itu karena diberikan oleh siapa, UUD atau UU? Harus hati-hati dalam menggunakannya sesuai protap dan SOP seperti apa. Enggak bisa hanya karena asal punya alat,” tukasnya.
Menurut Cecep, Dewan Pengawas perlu dibentuk untuk memonitor KPK. “Karena kan mereka punya power. Untuk mengawasi power, power tends to corrupt (and) absolute power corrupt absolutely," jelasnya di Kampus FISIP UI Depok, Senin (12/10/2015).
Ditegaskan Cecep, untuk mengawasi lembaga yang punya kekuasaan tentu lembaga tersebut harus diawasi pula. Pengawasan bisa dilakukan secara internal maupun eksternal.
“Internal memang di dalam dibentuk pengawas, eksternal ya memang masyarakat publik yang jadi pengawas KPK. Ormas, LSM, media, kita semua mengawal demokrasi,” paparnya.
Cecep menyoroti soal kewenangan kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya SP3 bisa di-review. “Selama ini kewenangan itu (SP3) untuk apa, kasus-kasusnya dilihat saja. Banyak dari sejumlah kasus yang di-SP3 mana, dan mana yang lanjut ke pengadilan,” ungkap Cecep.
Sementara soal fungsi penyadapan, KPK memiliki kewenangan fungsi tersebut. Namun jangan sampai adanya penyalahgunaan fungsi tersebut.
“Pertama, kewenangan itu karena diberikan oleh siapa, UUD atau UU? Harus hati-hati dalam menggunakannya sesuai protap dan SOP seperti apa. Enggak bisa hanya karena asal punya alat,” tukasnya.
(hyk)