UU KPK (Perlu) Direvisi?

Senin, 12 Oktober 2015 - 12:15 WIB
UU KPK (Perlu) Direvisi?
UU KPK (Perlu) Direvisi?
A A A
Keberadaan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai kembali dipermasalahkan. Kali ini enam fraksi di DPR mengajukan revisi UU KPK.Mereka mengklaim langkah tersebut dilakukan guna menyempurnakan kinerja KPK. Benarkah demikian? Apakah langkah sejumlah fraksi di DPR untuk merevisi UU KPK tersebut justru malah upaya sistematis untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut? Pertanyaanpertanyaan tersebut kini terus menggelinding menjadi bola liar di masyarakat.Dari diskursus yang muncul di masyarakat, banyak kalangan menyangsikan niat enam fraksi yang dimotori PDI Perjuangan tersebut benar-benar untuk memperkuat KPK. Seperti kita ketahui, enam fraksi di DPR—PDIP, Nasdem, PPP, Hanura, PKB, dan Partai Golkar, mengusulkan perubahan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10). Melihat sejumlah poin yang diajukan sebagai bahan revisi, sulit bagi kita untuk mempercayai niat tersebut untuk kebaikan KPK, sehingga wajar bila banyak kalangan akhirnya memberikan penilaian sebaliknya.Langkah merevisi UU KPK tersebut tak lebih dari upaya sistematis pelemahan KPK. Kita melihat beberapa poin draf revisi UU KPK yang beredar terasa dipaksakan. Misalnya, KPK dibatasi tak boleh lagi menyelidiki dan menyidik aparat penegak hukum. Yang lain, KPK juga tak boleh menyidik kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp50 miliar. Yang tak kalah aneh adalah membatasi masa kerja KPK hingga 12 tahun.KPK juga tak diberi lagi wewenang untuk melakukan pendidikan (pencegahan) antikorupsi. Sejumlah poin tersebut tampak sekali, bahwa dorongan melakukan revisi UU KPK cenderung melemahkan daripada menyempurnakan lembaga KPK seperti yang mereka dengungkan. Karena itu, wajar bila banyak kalangan akhirnya mencurigai motif di balik keinginan sejumlah fraksi di DPR untuk mengubah UU KPK tersebut. Bahkan, tak sedikit yang menyatakan upaya tersebut merupakan langkah ”balas dendam”.Atau bisa saja, upaya mengebiri KPK ini merupakan ”titipan” orang-orang yang tidak ingin melihat KPK kuat. Ini yang harus diwaspadai kita bersama. Saat ini KPK seharusnya mendapatkan dukungan penuh untuk bisa bangkit setelah ”berkonflik” dengan Polri. Bagaimanapun Indonesia masih sangat membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia yang sudah sangat mengakar. Ingat, Indonesia merupakan negara yang tergolong sangat korup versi Transparency International.Pada Corruption Perception Index (CPI) 2014, Indonesia mendapat peringkat 117 dari 175 negara dengan skor 34 dari skala 0-100. Angka 0 berarti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih. Fakta ini tak dapat dibantah bahwa Indonesia masih sangat memerlukan lembaga seperti KPK untuk menghilangkan korupsi dari bumi pertiwi. Apalagi, Polri dan kejaksaan belum bisa diandalkan penuh untuk menyelesaikan misi tersebut. UU KPK memang bukan kitab suci yang tak bisa diubah, san KPK juga bukan lembaga yang tanpa cacat.Kekalahan KPK di praperadilan salah satu contohnya. Adanya pimpinan KPK yang ”menggunakan” lembaga tersebut untuk kepentingan pribadinya juga perlu dikoreksi. Intinya, perbaikan KPK, termasuk revisi UU KPK, sebenarnya tidak masalah sepanjang memang benar-benar untuk mendukung kinerja lembaga tersebut agar lebih efektif.Namunbila revisi tersebut ditujukan untuk mematikan KPK, kita wajib menolak. Meski belums empurna, harus diakui kiprah KPK sudah cukup baik setidaknya dalam memberikan efek gentar bagi para koruptor. KPK tak mungkin bisa sendirian menumpas korupsi tanpa dukungan semua pihak. Dan, di sinilah sebenarnya good will Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan korupsi dipertaruhkan.Apakah dia mampu dan berani menolak usulan ”berlebihan” untuk merevisi UU KPK dari partai-partai pendukungnya atau tidak. Kita tunggu konsistensi sikap Presiden Jokowi yang sebelumnya tegas menolak revisi UU KPK. Negara ini tak akan pernah bisa maju dan sejahtera selama angka korupsinya masih tinggi. Marilah mulai dari diri kita berkomitmen tidak korupsi untuk Indonesia maju dan sejahtera!
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6254 seconds (0.1#10.140)