Denny Indrayana Izin Mengajar di Melbourne ke Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Kedatangan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana diketahui juga untuk meminta izin Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait rencananya mengajar di Melbourne University, Australia.
"Denny datang ke sini mengajukan surat izin permohonan mengajar ke Melbourne University. Selaku profesor bidang Fisip," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto saat dihubungi wartawan, Senin (5/10/2015).
Saat ditanya apakah Bareskrim mengizinkan, Poerwanto mengatakan, sampai saat ini berkas perkara tersangka dugaan korupsi payment gateway itu belum lengkap. Polisi juga sudah meminta izin perpanjang pencegahan ke luar negeri terhadapnya.
"Masa cekal atau cegah Denny itu sebetulnya sudah habis 1 Oktober 2015, tetapi pada 28 September sudah kami minta diperpanjang masa cegahnya ke imigrasi. Karena ini berkas perkaranya belum lengkap," terangnya.
Sementara itu, mengenai permohonan Denny mengajukan lima saksi ahli meringankan untuk perkaranya, Djoko pun membantahnya. "Enggak ada permohonan pemeriksaan saksi ahli tadi," tandasnya.
PILIHAN:
Pengacara RJ Lino Dilaporkan ke Bareskrim
Disebut Kampus Abal-abal, STIE GICI Gandeng Yusril Ihza
"Denny datang ke sini mengajukan surat izin permohonan mengajar ke Melbourne University. Selaku profesor bidang Fisip," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto saat dihubungi wartawan, Senin (5/10/2015).
Saat ditanya apakah Bareskrim mengizinkan, Poerwanto mengatakan, sampai saat ini berkas perkara tersangka dugaan korupsi payment gateway itu belum lengkap. Polisi juga sudah meminta izin perpanjang pencegahan ke luar negeri terhadapnya.
"Masa cekal atau cegah Denny itu sebetulnya sudah habis 1 Oktober 2015, tetapi pada 28 September sudah kami minta diperpanjang masa cegahnya ke imigrasi. Karena ini berkas perkaranya belum lengkap," terangnya.
Sementara itu, mengenai permohonan Denny mengajukan lima saksi ahli meringankan untuk perkaranya, Djoko pun membantahnya. "Enggak ada permohonan pemeriksaan saksi ahli tadi," tandasnya.
PILIHAN:
Pengacara RJ Lino Dilaporkan ke Bareskrim
Disebut Kampus Abal-abal, STIE GICI Gandeng Yusril Ihza
(kri)