Ini Alasan Adik Ratu Atut Dipindahkan ke Rutan Serang
A
A
A
JAKARTA - Lokasi penahanan terpidana kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Serang.
Mengomentari hal ini, Jaksa Agung HM Prasetyo membantah apabila pemindahan Wawan memiliki berlatar belakang politis.
"Enggak ada itu," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2015).
Dia menjelaskan, pemindahan adik kandung Ratu Atut Chosiyah sekaligus mantan Gubernur Banten itu, karena faktor efektivitas dan efisiensi persidangan.
Di mana Wawan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, sehingga dipindahkan dari Lapas Sukamiskin. Pihaknya juga sudah mempertimbangkan dan mengkaji masak-masak pemindahan itu sebelum akhirnya dilaksanakan.
"Itu pertimbangan efektivitas perkara dan aspek keadilan. Semata-mata kepentingan itu agar prosesnya juga lebih efektif dan efisien," pungkasnya.
Pilihan:
Kapal Selam Rusia Perkuat RI, Negara Tetangga Gemetar
Mengomentari hal ini, Jaksa Agung HM Prasetyo membantah apabila pemindahan Wawan memiliki berlatar belakang politis.
"Enggak ada itu," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2015).
Dia menjelaskan, pemindahan adik kandung Ratu Atut Chosiyah sekaligus mantan Gubernur Banten itu, karena faktor efektivitas dan efisiensi persidangan.
Di mana Wawan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, sehingga dipindahkan dari Lapas Sukamiskin. Pihaknya juga sudah mempertimbangkan dan mengkaji masak-masak pemindahan itu sebelum akhirnya dilaksanakan.
"Itu pertimbangan efektivitas perkara dan aspek keadilan. Semata-mata kepentingan itu agar prosesnya juga lebih efektif dan efisien," pungkasnya.
Pilihan:
Kapal Selam Rusia Perkuat RI, Negara Tetangga Gemetar
(maf)