Bareskrim Pastikan Perkara Suparman Marzuki Jalan Terus

Selasa, 29 September 2015 - 11:24 WIB
Bareskrim Pastikan Perkara...
Bareskrim Pastikan Perkara Suparman Marzuki Jalan Terus
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, Ari Yusuf Amir berharap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bisa menghentikan perkara kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, perkara ini akan dilanjutkan hingga pengadilan yang memutuskan.

"Penyidik tetap jalan, statement itu (termasuk keterangan ahli yang menguntungkan) diujinya di pengadilan, bukan di ranah penyidikan," kata dia melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (29/9/2015).

Dia menjelaskan, kewajiban penyidik ialah memeriksa saksi dan ahli meringankan bagi seorang tersangka. Akan tetapi, tidak harus diikuti dengan penghentian suatu perkara dari keterangan saksi atau ahli yang menguntungkan tersebut.

Dirinya menambahkan, dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP disebutkan bahwa penyidik memiliki dua alat bukti, maka proses penyidikan dapat diteruskan.

"Nah bagaimana dengan saksi/ahli yang menguntungkan tersangka? Itu di Pasal 65 dan 116 KUHAP, hanya menegaskan penyidik harus mengakomodir permintaan tersangka untuk memeriksa saksi/ahli yang meringankan tersangka," tandasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Suparman, Ari Yusuf Amir menjelaskan, di samping kliennya sudah menjawab pertanyaan penyidik dalam proses pemeriksaan, mereka juga sudah menunjukkan bukti-bukti bahwa perkara itu bukan tindak pidana.

Pihaknya juga sudah menghadirkan ahli-ahli yang memperkuat bahwa perkara kliennya bukan bagian dari tindak pidana. Dengan demikian, dia pun berharap perkara ini bisa segera dihentikan.

"Jadi harapannya kita supaya perkara ini bisa stop di sini dan bisa selesai semuanya. Karena perkara tidak ada tindak pidananya dan merupakan betul-betul kewenangan beliau selaku Ketua KY," kata dia.

PILIHAN:
Kebut Penyidikan Kasus PTUN, KPK Periksa Gatot dan Evi

Paripurna Bahas Capim KPK Digelar Usai Setya Cs Pulang dari Arab
(kri)
Berita Terkait
27 Hakim Terbukti Lakukan...
27 Hakim Terbukti Lakukan Pelanggaran Sidang, 2 Disanksi Berat
KY Rekomendasi 24 Hakim...
KY Rekomendasi 24 Hakim Disanksi, 2 di Antaranya Dipecat
2 Hakim Pakai Narkoba,...
2 Hakim Pakai Narkoba, KY dan MA Perketat Pengawasan
KY Gandeng Polri dan...
KY Gandeng Polri dan KPK Usut Hakim Nakal
Langgar Kode Etik, KY...
Langgar Kode Etik, KY Pecat 4 Hakim Sepanjang 2022
KY Jatuhkan Sanksi terhadap...
KY Jatuhkan Sanksi terhadap 85 Hakim karena Langgar Kode Etik
Berita Terkini
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved