Bareskrim Pastikan Perkara Suparman Marzuki Jalan Terus
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, Ari Yusuf Amir berharap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bisa menghentikan perkara kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, perkara ini akan dilanjutkan hingga pengadilan yang memutuskan.
"Penyidik tetap jalan, statement itu (termasuk keterangan ahli yang menguntungkan) diujinya di pengadilan, bukan di ranah penyidikan," kata dia melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (29/9/2015).
Dia menjelaskan, kewajiban penyidik ialah memeriksa saksi dan ahli meringankan bagi seorang tersangka. Akan tetapi, tidak harus diikuti dengan penghentian suatu perkara dari keterangan saksi atau ahli yang menguntungkan tersebut.
Dirinya menambahkan, dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP disebutkan bahwa penyidik memiliki dua alat bukti, maka proses penyidikan dapat diteruskan.
"Nah bagaimana dengan saksi/ahli yang menguntungkan tersangka? Itu di Pasal 65 dan 116 KUHAP, hanya menegaskan penyidik harus mengakomodir permintaan tersangka untuk memeriksa saksi/ahli yang meringankan tersangka," tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Suparman, Ari Yusuf Amir menjelaskan, di samping kliennya sudah menjawab pertanyaan penyidik dalam proses pemeriksaan, mereka juga sudah menunjukkan bukti-bukti bahwa perkara itu bukan tindak pidana.
Pihaknya juga sudah menghadirkan ahli-ahli yang memperkuat bahwa perkara kliennya bukan bagian dari tindak pidana. Dengan demikian, dia pun berharap perkara ini bisa segera dihentikan.
"Jadi harapannya kita supaya perkara ini bisa stop di sini dan bisa selesai semuanya. Karena perkara tidak ada tindak pidananya dan merupakan betul-betul kewenangan beliau selaku Ketua KY," kata dia.
PILIHAN:
Kebut Penyidikan Kasus PTUN, KPK Periksa Gatot dan Evi
Paripurna Bahas Capim KPK Digelar Usai Setya Cs Pulang dari Arab
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, perkara ini akan dilanjutkan hingga pengadilan yang memutuskan.
"Penyidik tetap jalan, statement itu (termasuk keterangan ahli yang menguntungkan) diujinya di pengadilan, bukan di ranah penyidikan," kata dia melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (29/9/2015).
Dia menjelaskan, kewajiban penyidik ialah memeriksa saksi dan ahli meringankan bagi seorang tersangka. Akan tetapi, tidak harus diikuti dengan penghentian suatu perkara dari keterangan saksi atau ahli yang menguntungkan tersebut.
Dirinya menambahkan, dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP disebutkan bahwa penyidik memiliki dua alat bukti, maka proses penyidikan dapat diteruskan.
"Nah bagaimana dengan saksi/ahli yang menguntungkan tersangka? Itu di Pasal 65 dan 116 KUHAP, hanya menegaskan penyidik harus mengakomodir permintaan tersangka untuk memeriksa saksi/ahli yang meringankan tersangka," tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Suparman, Ari Yusuf Amir menjelaskan, di samping kliennya sudah menjawab pertanyaan penyidik dalam proses pemeriksaan, mereka juga sudah menunjukkan bukti-bukti bahwa perkara itu bukan tindak pidana.
Pihaknya juga sudah menghadirkan ahli-ahli yang memperkuat bahwa perkara kliennya bukan bagian dari tindak pidana. Dengan demikian, dia pun berharap perkara ini bisa segera dihentikan.
"Jadi harapannya kita supaya perkara ini bisa stop di sini dan bisa selesai semuanya. Karena perkara tidak ada tindak pidananya dan merupakan betul-betul kewenangan beliau selaku Ketua KY," kata dia.
PILIHAN:
Kebut Penyidikan Kasus PTUN, KPK Periksa Gatot dan Evi
Paripurna Bahas Capim KPK Digelar Usai Setya Cs Pulang dari Arab
(kri)