RPP Antikriminalisasi

Senin, 28 September 2015 - 14:07 WIB
RPP Antikriminalisasi
RPP Antikriminalisasi
A A A
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Antikriminalisasi yang membatasi penegak hukum untuk memublikasikan proses penyelidikan dan penyidikan perkara patut disayangkan.Aturan yang diinisiasi oleh pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) ini bisa kontraproduktif bagi pemberantasan korupsi. Karena itu, pemerintah harus mengkaji ulang RPP tersebut atau lebih baik membatalkannya. Kebijakan pemerintah yang menyusun RPP Antikriminalisasi tersebut merupakan tindakan yang tidak sensitif bagi pemberantasan korupsi.Dengan pelarangan untuk memublikasikan proses penyelidikan dan penyidikan, kontrol publik terhadap penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi semakin lemah. Tidak terbukanya proses penyelidikan dan penyidikan aparat hukum bisa menjadi pintu masuk ada penyimpangan baru. Bisa saja kasus tersebut akan dimainkan sehingga tidak sampai naik ke penuntutan.Tidak ada yang menjamin tidak akan terjadi kongkalikong antara penegak hukum dan para tersangka korupsi. Belajar dari apa yang terjadi selama ini, wajar kalau kita masih meragukan aparat bisa menjamin penegakan hukum benar-benar dilakukan secara baik dan tidak pandang bulu.Kita semua lihat bahwa sudah banyak aparat penegak hukum yang ditangkap karena kasus korupsi, namun itu tak banyak menimbulkan efek jera. Buktinya, sampai saat ini masih saja ada aparat hukum yang tergoda untuk berbuat korupsi. Bayangkan saja, saat media dan masyarakat bisa mengawasi kinerja aparat hukum saja mereka masih berani berbuat tercela, apalagi jika nanti kontrol tersebut tidak ada.Pasti yang terjadi adalah makin leluasanya para koruptor mengeruk uang rakyat. Ingat, para koruptor akan melakukan berbagai cara untuk lepas dari jerat hukum. Di sini, jelas sekali pemerintah gagal memahami fungsi media dalam mengawal upaya penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi.Pemerintah terlihat gagap dan hanya memandang pers secara negatif. Padahal, kontrol yang dilakukan media selama ini harus diakui ikut menekan angka korupsi. Setidaknya orang yang akan korupsi berpikir seribu kali akibat pemberitaan dirinya. Keluarga mereka juga akan ikut hancur akibat sanksi sosial masyarakat.Di sisi lain, pemerintah boleh saja berikhtiar untuk mendorong atas kinerja daerah yang berjalan cepat. Namun, jika pemerintah sampai menerbitkan RPP Antikriminalisasi ini dengan maksud untuk melindungi kebijakan pejabat pemerintahan agar berani melakukan diskresi dari ancaman pidana penjara, hal itu sangat berlebihan.Pemerintah bisa melakukan langkah lainnya. Bukan malah nanti bisa menyuburkan angka korupsi di Tanah Air. Penyalahgunaan anggaran di daerah diyakini makin tak terkontrol karena selama ini saja banyak sekali kepala daerah yang terlibat kasus hukum. Pada 2014 Kementerian Dalam Negeri pernah merilis ada 290 kepala daerah dari 524 daerah otonom terlibat kasus korupsi.Dengan diberi keleluasaan tersebut, sepak terjang kepala daerah yang punya hasrat korupsi makin sulit dijangkau aparat hukum. Fenomena ini tentu merupakan ironi dari upaya pemberantasan korupsi. Akhirnya, misi untuk membebaskan Indonesia dari korupsi makin menjadi mimpi yang tak akan pernah terwujud.Sepintas, maksud pemerintah mungkin baik yakni pemerintah daerah cepat untuk menyerap anggaran. Selama ini memang serapan anggaran di daerah masih sangat kurang karena para kepala daerah takut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kebijakannya mengeluarkan anggaran.Jika tujuan pemerintah agar tidak ada kriminalisasi pejabat dan penyerapan daerah juga berjalan baik, seharusnya bukan kebijakan seperti itu yang dilakukan. Pemerintah seharusnya lebih mendorong para kepala daerah atau pejabat terkait untuk banyak belajar dan berkonsultasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga kejaksaan.Langkah ini tentu akan lebih efektif dibanding menerbitkan RPP Antikriminalisasi yang malah justru banyak mudaratnya dibanding manfaatnya. Toh, kepala daerah yang jujur dan punya komitmen ke daerahnya sepatutnya tidak takut ditangkap kalau memang tidak korupsi. Marilah kita bangun negara ini dengan jujur dan tanpa korupsi.
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7062 seconds (0.1#10.140)