RPP Antikriminalisasi

Senin, 28 September 2015 - 14:07 WIB
RPP Antikriminalisasi
RPP Antikriminalisasi
A A A
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Antikriminalisasi yang membatasi penegak hukum untuk memublikasikan proses penyelidikan dan penyidikan perkara patut disayangkan.Aturan yang diinisiasi oleh pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) ini bisa kontraproduktif bagi pemberantasan korupsi. Karena itu, pemerintah harus mengkaji ulang RPP tersebut atau lebih baik membatalkannya. Kebijakan pemerintah yang menyusun RPP Antikriminalisasi tersebut merupakan tindakan yang tidak sensitif bagi pemberantasan korupsi.Dengan pelarangan untuk memublikasikan proses penyelidikan dan penyidikan, kontrol publik terhadap penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi semakin lemah. Tidak terbukanya proses penyelidikan dan penyidikan aparat hukum bisa menjadi pintu masuk ada penyimpangan baru. Bisa saja kasus tersebut akan dimainkan sehingga tidak sampai naik ke penuntutan.Tidak ada yang menjamin tidak akan terjadi kongkalikong antara penegak hukum dan para tersangka korupsi. Belajar dari apa yang terjadi selama ini, wajar kalau kita masih meragukan aparat bisa menjamin penegakan hukum benar-benar dilakukan secara baik dan tidak pandang bulu.Kita semua lihat bahwa sudah banyak aparat penegak hukum yang ditangkap karena kasus korupsi, namun itu tak banyak menimbulkan efek jera. Buktinya, sampai saat ini masih saja ada aparat hukum yang tergoda untuk berbuat korupsi. Bayangkan saja, saat media dan masyarakat bisa mengawasi kinerja aparat hukum saja mereka masih berani berbuat tercela, apalagi jika nanti kontrol tersebut tidak ada.Pasti yang terjadi adalah makin leluasanya para koruptor mengeruk uang rakyat. Ingat, para koruptor akan melakukan berbagai cara untuk lepas dari jerat hukum. Di sini, jelas sekali pemerintah gagal memahami fungsi media dalam mengawal upaya penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi.Pemerintah terlihat gagap dan hanya memandang pers secara negatif. Padahal, kontrol yang dilakukan media selama ini harus diakui ikut menekan angka korupsi. Setidaknya orang yang akan korupsi berpikir seribu kali akibat pemberitaan dirinya. Keluarga mereka juga akan ikut hancur akibat sanksi sosial masyarakat.Di sisi lain, pemerintah boleh saja berikhtiar untuk mendorong atas kinerja daerah yang berjalan cepat. Namun, jika pemerintah sampai menerbitkan RPP Antikriminalisasi ini dengan maksud untuk melindungi kebijakan pejabat pemerintahan agar berani melakukan diskresi dari ancaman pidana penjara, hal itu sangat berlebihan.Pemerintah bisa melakukan langkah lainnya. Bukan malah nanti bisa menyuburkan angka korupsi di Tanah Air. Penyalahgunaan anggaran di daerah diyakini makin tak terkontrol karena selama ini saja banyak sekali kepala daerah yang terlibat kasus hukum. Pada 2014 Kementerian Dalam Negeri pernah merilis ada 290 kepala daerah dari 524 daerah otonom terlibat kasus korupsi.Dengan diberi keleluasaan tersebut, sepak terjang kepala daerah yang punya hasrat korupsi makin sulit dijangkau aparat hukum. Fenomena ini tentu merupakan ironi dari upaya pemberantasan korupsi. Akhirnya, misi untuk membebaskan Indonesia dari korupsi makin menjadi mimpi yang tak akan pernah terwujud.Sepintas, maksud pemerintah mungkin baik yakni pemerintah daerah cepat untuk menyerap anggaran. Selama ini memang serapan anggaran di daerah masih sangat kurang karena para kepala daerah takut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kebijakannya mengeluarkan anggaran.Jika tujuan pemerintah agar tidak ada kriminalisasi pejabat dan penyerapan daerah juga berjalan baik, seharusnya bukan kebijakan seperti itu yang dilakukan. Pemerintah seharusnya lebih mendorong para kepala daerah atau pejabat terkait untuk banyak belajar dan berkonsultasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga kejaksaan.Langkah ini tentu akan lebih efektif dibanding menerbitkan RPP Antikriminalisasi yang malah justru banyak mudaratnya dibanding manfaatnya. Toh, kepala daerah yang jujur dan punya komitmen ke daerahnya sepatutnya tidak takut ditangkap kalau memang tidak korupsi. Marilah kita bangun negara ini dengan jujur dan tanpa korupsi.
(bhr)
Berita Terkait
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Mendata Masyarakat Miskin...
Mendata Masyarakat Miskin Baru
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Berita Terkini
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved