Diperiksa Bareskrim, Komisioner KY Klarifikasi 4 Permintaan

Senin, 28 September 2015 - 11:20 WIB
Diperiksa Bareskrim,...
Diperiksa Bareskrim, Komisioner KY Klarifikasi 4 Permintaan
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri menghadiri pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.

Kuasa Hukum Taufiq, Andi Asrun menyampaikan, pemeriksaan ini juga akan menjadi kesempatan bagi kliennya untuk mengklarifikasi empat keinginannya yang belum dijawab Bareskrim.

"Pertama kami pernah melayangkan surat agar empat orang saksi ahli itu diperiksa juga tetapi sampai sekarang belum juga," ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).

Selain itu, mereka juga akan menanyakan jawaban Bareskrim Mabes Polri terkait surat Dewan Pers yang menyebutkan perkara Taufiq tidak memiliki unsur pidana dan lebih kepada sengketa pemberitaan.

Selanjutnya, mereka menginginkan ada gelar perkara supaya kedudukan kasus kliennya itu bisa disimpulkan lebih baik. Yang terakhir, mereka meminta penyidik untuk mempertimbangkan UU Pers terkait sengketa pemberitaan itu.

"Jadi satu hal yang normal, dan yang lain perlu juga dipertimbangkan dipergunakan UU Pokok Pers karena ini masalah pemberitaan media. Kami datang berdiskusi, jadi tidak ada niat menghambat jadi permintaan ini wajar-wajar saya," tandasnya.

PILIHAN:
Beralasan Sakit, Akil Batal Jadi Saksi Bupati Morotai

Dua Komisioner KY Penuhi Panggilan Bareskrim
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0811 seconds (0.1#10.140)