Respons Mabes Polri Soal Aturan Baru Pemeriksaan Anggota DPR

Jum'at, 25 September 2015 - 13:58 WIB
Respons Mabes Polri...
Respons Mabes Polri Soal Aturan Baru Pemeriksaan Anggota DPR
A A A
JAKARTA - Mabes Polri mengaku belum membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemeriksaan anggota dewan yang harus mendapatkan izin presiden dalam proses penyidikan.

"Saya belum baca," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015).

Namun begitu, dia menjelaskan bahwa sudah ada surat keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 9 Tahun 2009 yang mengatur pemeriksaan terhadap anggota dewan maupun kepala daerah.

Kata dia, dalam surat itu dijelaskan tenggat waktu 60 hari permintaan izin penyidik kepada presiden untuk memeriksa kepala daerah dan wakil daerah terhitung sejak diterimanya permohonan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

Dalam surat itu juga disebutkan juga sesuai Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2003 Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan di mana dalam hal anggota MPR, DPR dan DPD diduga melakukan perbuatan pidana, maka pemanggilan permintaan keterangan dan penyidikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden.

Akan tetapi hal itu tidak berlaku apabila mereka melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan. "Apabila tidak ada tidak lanjut penyidik bisa lakukan (pemeriksaan), bagaimana keputusan MK apakah sama seperti itu saya belum tahu," tandasnya.

PILIHAN:
Istri Gatot Janji Ungkap Peran Sekjen Nasdem Saat Sidang

Sanksi Berat Menanti Dua Pengawal Gayus Tambunan
(kri)
Berita Terkait
DPR dan Pemerintah Sepakat...
DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU MK
Berikut 9 Poin Perubahan...
Berikut 9 Poin Perubahan dalam Revisi UU MK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
Ini yang Dikhawatirkan...
Ini yang Dikhawatirkan dari Pembahasan Superkilat UU MK
Jika Perppu 1/2020 Jadi...
Jika Perppu 1/2020 Jadi UU, Uji Materi di MK Bakal Gugur
BAKN DPR Nilai Perubahan...
BAKN DPR Nilai Perubahan APBN 2020 Lewat Perpres Langgar Konstitusi
Berita Terkini
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved