Respons Mabes Polri Soal Aturan Baru Pemeriksaan Anggota DPR

Jum'at, 25 September 2015 - 13:58 WIB
Respons Mabes Polri Soal Aturan Baru Pemeriksaan Anggota DPR
Respons Mabes Polri Soal Aturan Baru Pemeriksaan Anggota DPR
A A A
JAKARTA - Mabes Polri mengaku belum membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemeriksaan anggota dewan yang harus mendapatkan izin presiden dalam proses penyidikan.

"Saya belum baca," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015).

Namun begitu, dia menjelaskan bahwa sudah ada surat keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 9 Tahun 2009 yang mengatur pemeriksaan terhadap anggota dewan maupun kepala daerah.

Kata dia, dalam surat itu dijelaskan tenggat waktu 60 hari permintaan izin penyidik kepada presiden untuk memeriksa kepala daerah dan wakil daerah terhitung sejak diterimanya permohonan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

Dalam surat itu juga disebutkan juga sesuai Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2003 Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan di mana dalam hal anggota MPR, DPR dan DPD diduga melakukan perbuatan pidana, maka pemanggilan permintaan keterangan dan penyidikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden.

Akan tetapi hal itu tidak berlaku apabila mereka melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan. "Apabila tidak ada tidak lanjut penyidik bisa lakukan (pemeriksaan), bagaimana keputusan MK apakah sama seperti itu saya belum tahu," tandasnya.

PILIHAN:
Istri Gatot Janji Ungkap Peran Sekjen Nasdem Saat Sidang

Sanksi Berat Menanti Dua Pengawal Gayus Tambunan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8267 seconds (0.1#10.140)