Respons Mabes Polri Soal Aturan Baru Pemeriksaan Anggota DPR

Jum'at, 25 September 2015 - 13:58 WIB
Respons Mabes Polri...
Respons Mabes Polri Soal Aturan Baru Pemeriksaan Anggota DPR
A A A
JAKARTA - Mabes Polri mengaku belum membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemeriksaan anggota dewan yang harus mendapatkan izin presiden dalam proses penyidikan.

"Saya belum baca," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015).

Namun begitu, dia menjelaskan bahwa sudah ada surat keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 9 Tahun 2009 yang mengatur pemeriksaan terhadap anggota dewan maupun kepala daerah.

Kata dia, dalam surat itu dijelaskan tenggat waktu 60 hari permintaan izin penyidik kepada presiden untuk memeriksa kepala daerah dan wakil daerah terhitung sejak diterimanya permohonan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

Dalam surat itu juga disebutkan juga sesuai Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2003 Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan di mana dalam hal anggota MPR, DPR dan DPD diduga melakukan perbuatan pidana, maka pemanggilan permintaan keterangan dan penyidikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden.

Akan tetapi hal itu tidak berlaku apabila mereka melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan. "Apabila tidak ada tidak lanjut penyidik bisa lakukan (pemeriksaan), bagaimana keputusan MK apakah sama seperti itu saya belum tahu," tandasnya.

PILIHAN:
Istri Gatot Janji Ungkap Peran Sekjen Nasdem Saat Sidang

Sanksi Berat Menanti Dua Pengawal Gayus Tambunan
(kri)
Berita Terkait
DPR dan Pemerintah Sepakat...
DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU MK
Berikut 9 Poin Perubahan...
Berikut 9 Poin Perubahan dalam Revisi UU MK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
Ini yang Dikhawatirkan...
Ini yang Dikhawatirkan dari Pembahasan Superkilat UU MK
Jika Perppu 1/2020 Jadi...
Jika Perppu 1/2020 Jadi UU, Uji Materi di MK Bakal Gugur
BAKN DPR Nilai Perubahan...
BAKN DPR Nilai Perubahan APBN 2020 Lewat Perpres Langgar Konstitusi
Berita Terkini
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved