Putusan MK Terkait Pemeriksaan Anggota DPR Dinilai Lucu

Kamis, 24 September 2015 - 18:45 WIB
Putusan MK Terkait Pemeriksaan Anggota DPR Dinilai Lucu
Putusan MK Terkait Pemeriksaan Anggota DPR Dinilai Lucu
A A A
JAKARTA - Pemohon menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan pengujian Pasal 254 Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), lucu.

Dalam pengujian pasal itu, MK memutuskan bahwa penegak hukum harus mendapat izin presiden, jika ingin memeriksa Anggota DPR dalam proses penyidikan.

"Pertimbangan mereka (Hakim MK) agak lucu juga, kenapa presiden. Ini semua tindak pidana," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono saat dihubungi SINDOnews, Kamis (24/9/2015).

Diketahui, permohonan pengujian pasal itu diajukan Supriyadi sebagai pemohon perseorangan serta ICJR sebagai pemohon Badan Hukum Privat. "Kita berharap, Pasal 254 itu dicabut, karena memberi birokrasi dalam pemeriksaan Anggota DPR," tuturnya.

Maka itu dirinya bersama ICJR menyayangkan putusan MK tersebut, yang jauh dari harapan. Pasal 254 itu juga dianggap bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi sebagaimana Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.

Seperti diketahui, MK pada Selasa 22 September 2015 mengeluarkan putusan yang menyebutkan pemeriksaan Anggota DPR harus izin presiden.

Putusan itu diambil MK dalam sidang gugatan uji materi (judicial review) Pasal 245 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana.

Gugatan itu diajukan pemohon karena keberatan terhadap pasal yang menyebutkan penegak hukum harus mendapat izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa Anggota DPR.

Pilihan:

Setiap Malam Jumat Diduga Gayus Nongol di Perumahan Mewah

Alasan Gayus Tak Dipindah ke Lapas Nusakambangan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5785 seconds (0.1#10.140)