Usut Kasus PDAM Makassar, KPK Panggil Charly
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi instalasi pengolahan air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2006-2012.
Dalam kasus yang menjerat mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka, penyidik KPK bakal memanggil dua orang swasta bernama Elisabeth Charly dan Hengky Wijaya untuk diperiksa sebagai saksi.
"Mereka diperiksa untuk tersangka IAS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2015).
Meski tidak diketahui materi pemeriksaan terhadap keduanya terkait apa, namun Yuyuk memastikan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
KPK menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Dia diduga melakukan korupsi bersama Hengki Widjadja yang sudah berstatus tersangka.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Hakim Hadirkan Akil Mochtar di Sidang Bupati Morotai
Polemik Rizal Ramli-RJ Lino, Pencitraan vs Perilaku Gaduh
Dalam kasus yang menjerat mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka, penyidik KPK bakal memanggil dua orang swasta bernama Elisabeth Charly dan Hengky Wijaya untuk diperiksa sebagai saksi.
"Mereka diperiksa untuk tersangka IAS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2015).
Meski tidak diketahui materi pemeriksaan terhadap keduanya terkait apa, namun Yuyuk memastikan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
KPK menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Dia diduga melakukan korupsi bersama Hengki Widjadja yang sudah berstatus tersangka.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Hakim Hadirkan Akil Mochtar di Sidang Bupati Morotai
Polemik Rizal Ramli-RJ Lino, Pencitraan vs Perilaku Gaduh
(kri)