Delik Tipikor Masuk ke KUHP, Pemerintah-DPR Tak Konsisten

Selasa, 15 September 2015 - 21:06 WIB
Delik Tipikor Masuk ke KUHP, Pemerintah-DPR Tak Konsisten
Delik Tipikor Masuk ke KUHP, Pemerintah-DPR Tak Konsisten
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pemerintah tidak memasukkan delik tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga menjadi tindak pidana umum. Sebab, hal itu dinilai akan melemahkan KPK.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, tidak akan terjadi pelemahan terhadap KPK jika ada aturan pengecualian di KUHP. Namun, dia menilai jika delik tipikor masuk dalam KUHP maka pemerintah dan DPR dapat dikatakan tidak konsisten.

Maka itu, dia meminta kepada pemerintah untuk perlu memberi penegasan komitmen. Meskipun masuk dalam KUHP sebagai delik pidana umum, namun hal tersebut tidak menghilangkan kewenangan tipikor KPK dan kejaksaan.

"Salah satunya kalau masuk ke KUHP, pemerintah dan DPR tidak konsisten karena ada di prolegnas revisi atas UU Tipikor, kan waktu nyusun belum terima draft KUHP," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Dia mengusulkan agar pemerintah dan DPR merubah prolegnas tentang revisi UU Tipikor, sehingga tipikor dapat masuk menjadi tindak pidana umum. "Revisi UU Tipikor atau prolegnas kita ubah, gampang karena cuma kesepakatan DPR dan pemerintah," ucap Arsul.

PILIHAN:
PDIP Tak Masalah Delik Tipikor Masuk ke KUHP

Johan Budi: Pemerintah Jangan Sekadar Minta Masukan dari KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8455 seconds (0.1#10.140)