Lucu Ada Legislator Tak Paham Tugas Anggota Dewan
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan DPR memiliki fungsi legislasi, budgeting, pengawasan, pengisian jabatan tertentu dan hubungan internasional yang berdasarkan representasi dan diplomasi.
Dengan demikian maka DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya tidak dibatasi untuk bertemu anggota parlemen saja, tapi boleh bertemu dengan eksekutif, pengusaha atau kelompok masyarakat lainnya.
“Lucu jika ada anggota DPR mengatakan bahwa fungsi DPR hanya legislasi, budgeting atau anggaran dan pengawasan saja," ujar Asep kepada Sindonews, Senin (14/9/2015).
"Anggota seperti ini jelas tidak memahami fungsi dan tugasnya. DPR itu punya fungsi selain legislasi, anggaran dan pengawasan juga pengisian jabatan tertentu dan hubungan internasional yang berdasarkan representasi dan diplomasi,” imbuhnya.
Menurut Asep sah saja, jika DPR dalam melakukan tugas diplomasinya untuk mengundang investor datang ke Indonesia dan bertemu dengan mereka.
Menurutnya presiden pun mengimbau hal itu. Presiden bahkan memerintahkan para duta besar untuk bertemu para pengusaha di tempat mereka bertugas, demi menarik investor sebanyak-banyaknya ke Indonesia.
”Jadi teorinya kalau pimpinan DPR dipermasalahkan karena bertemu para pengusaha untuk menarik investasi dan dianggap melanggar konstitusi karena tidak masuk jadi ranah tugas dan kewenangan DPR, maka Jokowi pun bisa dicap melanggar konstitusi," ungkapnya.
"Karena memerintahkan para duta besar yang sama sekali tidak memiliki tugas yang diatur dalam UU untuk bertemu para pengusaha di daerah mereka bertugas demi investasi di Indonesia,” tambahnya.
Pilihan:
Din Syamsuddin Ingatkan Pentingnya Pembangunan Berkelanjutan
Dengan demikian maka DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya tidak dibatasi untuk bertemu anggota parlemen saja, tapi boleh bertemu dengan eksekutif, pengusaha atau kelompok masyarakat lainnya.
“Lucu jika ada anggota DPR mengatakan bahwa fungsi DPR hanya legislasi, budgeting atau anggaran dan pengawasan saja," ujar Asep kepada Sindonews, Senin (14/9/2015).
"Anggota seperti ini jelas tidak memahami fungsi dan tugasnya. DPR itu punya fungsi selain legislasi, anggaran dan pengawasan juga pengisian jabatan tertentu dan hubungan internasional yang berdasarkan representasi dan diplomasi,” imbuhnya.
Menurut Asep sah saja, jika DPR dalam melakukan tugas diplomasinya untuk mengundang investor datang ke Indonesia dan bertemu dengan mereka.
Menurutnya presiden pun mengimbau hal itu. Presiden bahkan memerintahkan para duta besar untuk bertemu para pengusaha di tempat mereka bertugas, demi menarik investor sebanyak-banyaknya ke Indonesia.
”Jadi teorinya kalau pimpinan DPR dipermasalahkan karena bertemu para pengusaha untuk menarik investasi dan dianggap melanggar konstitusi karena tidak masuk jadi ranah tugas dan kewenangan DPR, maka Jokowi pun bisa dicap melanggar konstitusi," ungkapnya.
"Karena memerintahkan para duta besar yang sama sekali tidak memiliki tugas yang diatur dalam UU untuk bertemu para pengusaha di daerah mereka bertugas demi investasi di Indonesia,” tambahnya.
Pilihan:
Din Syamsuddin Ingatkan Pentingnya Pembangunan Berkelanjutan
(maf)