Usut Kasus PDAM Makassar, KPK Periksa Dirut PT Traya Tirta

Kamis, 10 September 2015 - 13:57 WIB
Usut Kasus PDAM Makassar, KPK Periksa Dirut PT Traya Tirta
Usut Kasus PDAM Makassar, KPK Periksa Dirut PT Traya Tirta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi instalasi pengolahan air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2006-2012.

Dalam kasus yang menjerat mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka, penyidik KPK bakal memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Traya Tirta, Hengki Widjadja.

"Dia (Hengki) diperiksa sebagai tersangka," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2015).

Meski tidak diketahui materi pemeriksaan terhadap Hengki terkait apa. Namun Yuyuk memastikan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

KPK menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Dia diduga melakukan korupsi bersama Hengki Widjadja yang sudah berstatus tersangka.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Pilihan:

Geliat PDIP Ingin Kudeta Pemimpin DPR dari Tangan KMP
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6472 seconds (0.1#10.140)