Siti Fadilah Bantah Suaminya Terima Dana Alkes

Rabu, 09 September 2015 - 17:53 WIB
Siti Fadilah Bantah...
Siti Fadilah Bantah Suaminya Terima Dana Alkes
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari membantah suaminya, Almarhum Muhammad Supari menerima aliran dana asus dugaan pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kementerian Kesehatan.

Siti mengungkapkan itu saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan alkes dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006 dengan terdakwa Mulya A Hasjmy.

Ikhwal soal pemberian uang sebesar Rp118.365 juta yang diduga diterima suami Suami Siti itu sempat ditanyakan Hakim Sofi Aldy.

Sofi menanyakan soal pemberian uang yang disebut-sebut diberikan oleh perwakilan PT Indofarma Global Medika (IGM) Ary Gunawan.

"Saya rasa itu tidak mungkin," ujar Siti menjawab dengan tegas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Mulya A Hasjmy merupakan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (saat ini Kementerian Kesehatan).

Dalam dakwaan Mulya disebutkan suami Siti Fadilah menerima uang dari pengadaan alkes flu burung tahun 2016.

Uang itu diduga diberikan kepada suami Siti setelah pengerjaan proyek selesai. Diduga uang tersebut dipakai untuk keperluan perjalanan ke luar negeri bersama-sama dengan Ary Gunawan.

Siti Fadilah menyatakan, suaminya sama sekali tidak pernah menggunakan fasilitas negara meski dirinya adalah seorang menteri.

Bahkan, saat ikut perjalanan dinas Siti ke Jenewa, Muhammad Supari lebih memilih tidak menetap di KBRI bersama sang istri.

Dari situ, Fadilah mengaku baru mengenal Ary Gunawan yang ikut rombongan suaminya. "Mendengar pernyataan Siti Fadilah, hakim pun balik bertanya. "Ary Gunawan ikut suami, apa suami ikut rombongan IGM?" tanyanya.

"Enak saja. Almarhum suami saya itu sangat antik. Tidur pun enggak mau di KBRI," katanya terlihat tidak terima.

Seperti diketahui, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A Hasjmy yang didakwa bersama-sama Siti Fadilah Supari melakukan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006.

Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara hingga Rp28,4 miliar. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka.


PILIHAN:


Banyak yang Rindu Kepemimpinan SBY
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1320 seconds (0.1#10.140)