Usai Belanda & Inggris, Panja RUU KUHP Melancong ke Amerika

Minggu, 06 September 2015 - 14:05 WIB
Usai Belanda & Inggris,...
Usai Belanda & Inggris, Panja RUU KUHP Melancong ke Amerika
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) Komisi III kembali melancong ke luar negeri. Kali ini Panja menyambangi Amerika Serikat setelah sebelumnya lima hari ke Inggris.

Informasinya perjalanan Panja RUU KUHP ke Negeri Paman Sam itu akan berlangsung selama lima hari. Keberangkatan Panja RUU KUHP dibenarkan Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan.

Menurut Trimedya, keberangkatan Panja ke luar negeri merupakan kunjungan kerja (Kunker). Masing-masing fraksi di Komisi III mengutus satu orang anggotanya untuk Kunker ke Amerika sama seperti Kunker ke Inggris, artinya ada sembilan anggota Panja.

"(Yang ke) Amerika sembilan atau 10-lah, satu fraksi kan satu (orang). Berangkat tanggal 7 (September), kalau enggak salah. Saya enggak ikut yang ke Inggris dan Amerika," kata Trimedya kepada SINDO, Minggu (6/9/2015).

Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-undangan DPP PDIP ini menuturkan, keberangkatan Panja RUU KUHP ke Inggris 22-26 Agustus disusul kemudian ke Amerika sudah diprogramkan sebelumnya. Dia mengakui sebelumnya pemimpin Komisi III sudah bertandang ke Belanda atas undangan pemerintah Belanda, Juni 2015.

Ada empat pemimpin yang berangkat yakni, Desmond Junaidi Mahesa (Fraksi Gerindra), Benny Kabur Harman (Fraksi Demokrat), Trimedya Panjaitan (Fraksi PDIP), dan Mulfachri Harahap (Fraksi PAN).

Trimedya mengklaim kunker ke Amerika dan Inggris serta Belanda bukan plesiran atau Panja sekadar menjadi pelancong. "Ya enggak lah. Yang penting ada hasilnya, ada laporannya. Ada laporan penggunaan dananya (di sekretariat). Dan itu bisa kita pertanggungjawabkan. Yang dipakai kan anggaran Komisi III," bebernya.

Dia menuturkan, sampai Jumat lalu belum ada penyampaian secara resmi hasil pembelajaran ke pemimpin oleh sembilan anggota yang Kunker ke Inggris. Menurut Trimedya, biasanya hasilnya akan disampaikan dengan digabung dengan hasil Kunker ke Amerika Serikat.

Setelah itu baru ada pleno komisi yang berisi penyampaian masukan yang diambil Panja dari dua negara itu. "Kan biasa setiap pembahasan undang-undang ada Kunker dalam negeri dan luar negeri. Intinya kita mau mendapatkan masukan sistem di negara-negara itu apa, gitu loh," imbuhnya.

Di sisi lain, Trimedya mendorong anggota Panja yang melakukan Kunker ke luar negeri untuk terbuka kepada publik berkaitan dengan hasil yang diambil dari negara tujuan dan penggunaan dananya.

Kepada Sekretariat Komisi III maupun Sekretariat Jenderal DPR harusnya membeberkan berapa dana yang digunakan. Pasalnya, Trimedya saja tidak mengetahui berapa jumlah dana Komisi III yang dihabiskan. "Harusnya seperti itu ya (terbuka ke publik)," tandasnya.

Diketahui, sembilan anggota Komisi III yang melakukan kunker ke Inggris yakni, M Azis Syamsuddin (Fraksi Partai Golkar, Ketua Komisi III) dengan anggotanya John Kenedy Azis (Fraksi Partai Golkar), Dwi Ria Latifa (Fraksi PDIP), Iwan Kurniawan (Fraksi Partai Gerindra), Didik Mukriyanto (Fraksi Partai Demokrat), Daeng Muhammad (Fraksi PAN), M Nasir Djamil (Fraksi PKS), Bahrudin Nasori (Fraksi PKB), dan Arsul Sani (Fraksi PPP).

Sebelumnya, Arsul Sani mengaku Panja mendapat pelajaran penting berkaitan dengan sistem hukum di Inggris. Inggris memuat pemidanaan perbuatan berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat (the living law). Rencananya sistem seperti itu akan dimasukkan dalam RUU KUHP yang diajukan pemerintah.

Arsul menegaskan, dalam sistem hukum beraliran the living law disebutkan bahwa yang bisa dipidana itu tidak hanya sebatas perbuatan pidana yang ada undang-undangnya, tetapi juga perbuatan pidana yang ada di hukum adat.

"Karena itu menjadi penting untuk memahami model common law criminal offences tersebut," ujarnya.

PILIHAN:

Sikap Ical & Prabowo Atas Bergabungnya PAN ke Koalisi Jokowi

Ini 3 Aktor di Balik Bergabungnya PAN ke Gerbong Pemerintah
(kri)
Berita Terkait
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Komisi II DPR Klaim...
Komisi II DPR Klaim Revisi UU Pemilu Kali Ini Bersifat Kontinu
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved