Mengkritisi Istilah Tapol Papua

Rabu, 02 September 2015 - 08:42 WIB
Mengkritisi Istilah Tapol Papua
Mengkritisi Istilah Tapol Papua
A A A
Setelah BIN, Panglima, dan Menlu dipanggil Komisi I DPR RI akhir Juni 2015 untuk membahas kebijakan pengampunan aktivis pemberontak Papua, masalah ini sepertinya tidak mendapatkan perhatian besar dari publik.

Muncul penggunaan istilah ”tahanan politik” atau tapol dalam berbagai pemberitaan tanpa otokritik konstruktif. Seorang staf khusus Presiden, Lenis Kogoya, senang menggunakan istilah tapol guna menjelaskan status para pesakitan yang ditahan karena aksi-aksi kekerasan di Papua dan akan segera dibebaskan oleh Presiden Joko Widodo menyambut kemerdekaan RI ke-70.

Istilah tapol sesungguhnya menanamkan empat hal. Pertama, Indonesia tidak banyak berbeda dengan negara yang secara demokratis masih terkebelakang (politically backward). Kedua, kondisi itu menunjukkan betapa komitmen demokrasi Indonesia jauh dari standar-standar HAM yang selama ini justru menjadi salah satu kredensial kita.

Ketiga, rezim pemerintahan sebelum masa kepemimpinan Jokowi dapat dikategorikan sebagai rezim otoriter yang menggunakan struktur kekuasaan untuk membungkam kebebasan politik yang menjadi hak mendasar seluruh warga.

Keempat, kecenderungan penggunaan diksi itu menyulitkan diplomasi Indonesia karena selling point yang dipromosikan Indonesia selang lebih satu dasawarsa terakhir ini adalah profil Indonesia sebagai negara demokratis ketiga di dunia. Artinya, dengan segala premis itu, seharusnya istilah tapol sudah tidak ada dalam kosakata demokrasi Indonesia pascareformasi. ***

Istilah tapol sebenarnya tidakmemilikidefinisiyangsecara luas dan pasti diterima di banyak tempat. Tidak ada kriteria untuk dapat menyebut seseorang political prisoner. Dahulu elemen yang paling mudah digunakan adalah ketika melihat seseorang berdasarkan motivasi politis, bias, atau retaliasi kekuasaan karena perbedaan ideologi.

Kriteria paling dekat pernah dirumuskan oleh Parliamentary Assembly of the Council of Europe (PACE) pada 2012 dengan guidelines tertentu. Pertama; penahanan itu bertentangan dengan hak-hak mendasar HAM seperti kebebasan berpikir, beragama, menyampaikan pendapat dan kebebasan berkelompok.

Kedua, penangkapan dilakukan murni atas dasar alasan atau tekanan politik. Ketiga, durasi penahanan ataupun kondisinya dinilai ”out of proportion” dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan. Keempat, penahanan dilakukan secara diskriminatif yang membuatnya berbeda dengan perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya.

Kelima, penahanan tersebut adalah konsekuensi dari judicial proceedingyang dianggap nyatanyata tidak adil serta erat terkait dengan sikap dan motif politik otoritas tertentu.

Tapol lalu didefinisikan sebagai individu yang dipenjarakan karena aktivitas atau pandangan politiknya yang berseberangan dengan pemerintah, termasuk kebiasaan mengkritik sebagai oposisi pemerintah yang berkuasa. Ditimbang dari sisi prinsip-prinsip demokrasi, mereka yang dikategorikan sebagai tapol dalam kasus kekerasan di Papua tentu jauh dari kriteria ini.

Ketika Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Numbungga Telenggen, Linus Hiluka, Apotnaholik Lokobal, Kimanus Wenda, dan Japrai Murib pada awal Mei 2015 , pembebasan itu tidak ada kaitan dengan sikap politik mereka. Di hadapan hukum, kelimanya tetap merupakan kriminal biasa yang dijatuhi hukuman karena terbukti telah melakukan tindakan pencurian senjata di gudang amunisi Kodim Wamena (3/4/2003). ***

Staf khusus Presiden mungkin tidak sempat mendalami baik penggunaan istilah tapol mengingat keputusan tersebut berlomba dengan momentum yang ingin diciptakan pemerintahannya di tengah banyak turbulensi politis. Sebagai langkah rekonsiliasi, pembebasan itu investasi politik yang salah satu tujuan utamanya tentu untuk mereduksi letupan-letupan kekerasan di Papua.

Persoalannya, melokalisasi pembebasan para kriminal itu di balik konsep tapol sepertinya menjadi bumerang yang mesti dipikirkan dampak politis jangka panjang. Kekerasan bersenjata yang dilakukan sejumlah orang di Papua bukan sikap politik yang dapat diterima secara hukum maupun keamanan dari sisi ketertiban dan keselamatan publik.

Sebagai tokoh yang senang memproyeksikan dirinya sebagai consensual maupun conciliatory, Presiden Jokowi mesti tetap meletakkan kebijakan pembebasan para pelaku kekerasan di Papua sama halnya dengan kriminal-kriminal lainnya. Mengemas kebijakan itu dengan paket populis misalnya menyebutnya sebagai tapol hanya mencederai image sendiri sebagai negara demokratis yang sesungguhnya tidak lagi memiliki tapol sejak berdirinya Orde Reformasi.

Selain itu, istilah tapol pun secara juridis cukup problematik. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional seperti Amnesty International atau Human Right Watch (HRW) misalnya jarang menggunakan istilah itu secara serampangan kecuali bagi tahanan yang dimintakan untuk diberi fair and prompt trial.

HRW bahkan lebih banyak menggunakan istilah alternatif ”human rights defender” dalam kampanye-kampanye kesadaran HAM. Jika kita mudah memberikan status itu, besar kemungkinan menjadi liability politik yang dapat dimanfaatkan oleh siapa pun untuk menekan pemerintah dalam urusan menyangkut distribusi kekuasaan tertentu.

Kita tidak ingin fokus pemerintah dalam membenahi masalah Papua rusak karena kekeliruan kita meletakkan status para pelaku kekerasan sebagai tapol. Seolah-olah pembebasan itu diputuskan karena sikap politik mereka yang berbeda. Sikap politik mereka tidak mengubah sama sekali tindakan kekerasan dan melawan hukum yang telah dilakukan dan membuatnya menjadi pesakitan. Sebagai negara demokratis, perbedaan sikap politik punya salurannya tersendiri.

Mereka harus memanfaatkan itu, bukan dengan cara melawan hukum, memberontak, ambush, kekerasan, merampok depot-depot militer, dan sebagainya. Hanya dengan cara yang bermartabat, mereka dan kita semua bisa membangun Papua menjadi lebih baik.

MUHAMMAD TAKDIR
Policy Scenario Analyst di Swiss
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6495 seconds (0.1#10.140)