Kabareskrim Minta Pansel KPK Umumkan Capim Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Anggota panitia seleksi (Pansel) calon pemimpin (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Garnasih mengungkapkan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso meminta Pansel untuk mengumumkan nama Capim yang telah ditetapkan tersangka.
Yenti pun menolak permintaan Budi Waseso itu. Wanita yang juga pakar tindak pidana pencucian uang Universitas Trisakti ini enggan membeberkan siapa Capim KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Polri itu.
Sebab, hal tersebut adalah tugas dari kepolisian. "Ada pernyataan lucu Pak Budi Waseso tadi, silakan Pansel kalau mau umumkan," kata Yenti di Gedung Sekretariat Negara I, Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Seharusnya, menurut dia, Bareskrim Polri segera memberikan kepastian hukum terhadap salah satu Capim KPK tersebut.
Salah satunya, segera memanggil yang bersangkutan. Sehingga masyarakat akan tahu siapa Capim yang dimaksud.
"Kalau sudah tersangka dan ada dua alat bukti kuat, harusnya segera diperiksa, segera bawa ke pengadilan, apakah bersalah atau tidak," tuturnya.
Yenti pun menolak permintaan Budi Waseso itu. Wanita yang juga pakar tindak pidana pencucian uang Universitas Trisakti ini enggan membeberkan siapa Capim KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Polri itu.
Sebab, hal tersebut adalah tugas dari kepolisian. "Ada pernyataan lucu Pak Budi Waseso tadi, silakan Pansel kalau mau umumkan," kata Yenti di Gedung Sekretariat Negara I, Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Seharusnya, menurut dia, Bareskrim Polri segera memberikan kepastian hukum terhadap salah satu Capim KPK tersebut.
Salah satunya, segera memanggil yang bersangkutan. Sehingga masyarakat akan tahu siapa Capim yang dimaksud.
"Kalau sudah tersangka dan ada dua alat bukti kuat, harusnya segera diperiksa, segera bawa ke pengadilan, apakah bersalah atau tidak," tuturnya.
(hyk)