LPSK: Korban Kasus Terorisme Berhak Dapat Bantuan

Jum'at, 28 Agustus 2015 - 10:14 WIB
LPSK: Korban Kasus Terorisme...
LPSK: Korban Kasus Terorisme Berhak Dapat Bantuan
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan korban kasus tindak pidana terorisme berhak mendapatkan berbagai bantuan.

Adapun hak itu antara lain bantuan mendapatkan perawatan psikis, pekerjaan demi memenuhi kebutuhan kehidupannya, serta pendidikan.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, terorisme merupakan kejahatan yang bersifat lintas negara.

“Terorisme sudah menjadi keprihatinan bagi Indonesia dan juga masyarakat internasional,” ujar Semendawai melalui siaran pers, Kamis 27 Agustus 2015.

Semendawai mengatakan itu pada bacara Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Hakim dalam Perkara Terorisme di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Militer Seluruh Indonesia.

Diklat itu diikuti 40 hakim dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan pengadilan militer dari seluruh Indonesia itu,

Semendawai menegaskan terorisme merupakan ancaman serius. Tidak hanya terhadap perdamaian dan keamanan internasional, namun juga berdampak terhadap perkembangan sosial dan ekonomi negara-negara di berbagai kawasan.

Dia mengatakan dalam memberantas terorisme, Indonesia sudah memiliki perangkat hukum nasional, yakni Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah disempurnakan melalui UU 31/2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006, LPSK kebagian peran memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban dalam kasus terorisme.

Selain hak-hak saksi dan korban sesuai Pasal 5 UU No 31 Tahun 2014, LPSK juga diberi mandat memberikan bantuan bagi korban kejahatan, termasuk kasus terorisme.

Semendawai menjelaskan pada Pasal 6 ayat 1, korban-korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korban tindak pidana terorisme, perdagangan orang, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penganiayaan berat berhak mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial serta psikologis.

“Bantuan diberikan berdasarkan Keputusan LPSK,” ujar dia.

Bantuan medis, kata Semendawai, diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik korban, termasuk melakukan pengurusan dalam hal korban meninggal dunia, misalnya pengurusan jenazah hingga pemakaman.

Sedangkan rehabilitasi psikologis diberikan oleh psikolog kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan.

Untuk rehabilitasi psikososial, kata Semendawai, yaitu semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial sehingga korban mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.

Dia mengatakan, instansinya berupaya melakukan peningkatan kualitas hidup korban melalui kerja sama dengan instansi terkait yang berwenang.

Adapun caranya dengan mengupayakan bantuan berupa pemenuhan sandang, pangan, papan, pekerjaan, dan bantuan untuk kelangsungan pendidikan korban.


PILIHAN:


Yorrys Ingin Dua Kubu Islah Permanen sebelum Pilkada
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1347 seconds (0.1#10.140)