Jokowi Panik Aturan Berbahasa Indonesia Pekerja Asing Dihapus

Sabtu, 22 Agustus 2015 - 14:53 WIB
Jokowi Panik Aturan Berbahasa Indonesia Pekerja Asing Dihapus
Jokowi Panik Aturan Berbahasa Indonesia Pekerja Asing Dihapus
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah menghapus aturan yang mewajibkan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjalani uji kemampuan berbahasa Indonesia mendapat respons dari berbagai pihak. Salah satunya dari Poempida Hidayatulloh, Ketua Umum Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkestra).

Poempida mengaku kaget saat mendengar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk menghapus persyaratan TKA untuk mampu berbahasa Indonesia.

"Alasan Presiden konon kabarnya untuk mempercepat terjadinya investasi asing. Saya sangat kaget dan luar biasa kecewa dengan perintah tersebut," kata Poempida melalui keterangan pers yang diterima Sindonews, Sabtu (22/8/2015).

Politikus Partai Golkar ini pun berspekulasi, upaya menghapus uji kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA sebagai bentuk kepanikan Jokowi dengan situasi ekonomi Indonesia yang tengah melemah.

Bagi Poempida, uji kemampuan berbahasa Indonesia merupakan salah satu upaya memproteksi pasar dalam negeri agar tidak menjadi terlalu liberal.

"Apakah seorang presiden yang mengklaim sebagai seorang nasionalisasi sudah lupa akan janjinya pada debat capres untuk membuat barrier-barrier agar Indonesia tidak menjadi pasar yang sangat liberal," protes Poempida.

Dia pun menegaskan, jika dirinya menjabat Menaker dalam Kabinet Kerja dia akan melawan perintah presiden tersebut. Menurutnya, dibukanya pasar tenaga kerja Indonesia tanpa proteksi akan sangat merugikan masyarakat luas.

"Gagasan seperti ini harus dilawan," ungkap Poempida.

Pilihan:

Aturan Pekerja Asing Wajib Bisa Bahasa Indonesia Dihapus

Jokowi Tegaskan Kritiknya Terkait Tayangan Sinetron
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7102 seconds (0.1#10.140)