Warga Asing Silakan Masuk Indonesia, Ini Kriterianya

Selasa, 09 Februari 2021 - 21:11 WIB
loading...
Warga Asing Silakan...
Pemerintah membuka pintu masuk bagi WNA dengan kriteria tertentu. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Satgas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.8/2021 terkait pelaku perjalananan dari luar negeri. Dalam SE tersebut terdapat kriteria warga negara asing ( WNA ) yang diperbolehkan masuk Indonesia.

“WNA sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham No.26/2020. Pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement. Dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (9/2/2021).

(Baca: Kemendagri Akan Batalkan E-KTP Bupati Sabu Raijua Terpilih Jika Terbukti WNA)

Kemudian kewajiban karantina akan dikecualikan bagi WNA bagi pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.

“Dan juga WNA dengan skema travel corridor arrangement. Perlu ditekankan bahwa mekanisme masuk ke wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
OTT di Imigrasi Jakbar...
OTT di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
Apresiasi Penangkapan...
Apresiasi Penangkapan 321 WNA Sindikat Judi Online, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Meresahkan
Polri Buru Aktor Utama...
Polri Buru Aktor Utama Sindikat Judol Internasional melalui Aliran Dana
1 WNI Terlibat Sindikat...
1 WNI Terlibat Sindikat Judol Ditahan di Rutan Bareskrim
Ratusan WNA Sindikat...
Ratusan WNA Sindikat Judi Online Internasional Dipindahkan, Brimob Bersenpi Bersiaga
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Tim Pemburu Begal Polda...
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 8 Pelaku, 3 di Antaranya Penjambret WNA
WNA Italia Dijambret...
WNA Italia Dijambret di Bundaran HI, Pelaku Bermotor Merah Diburu Polisi
Rekomendasi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved