Warga Asing Silakan Masuk Indonesia, Ini Kriterianya
Selasa, 09 Februari 2021 - 21:11 WIB
loading...
Pemerintah membuka pintu masuk bagi WNA dengan kriteria tertentu. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Satgas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.8/2021 terkait pelaku perjalananan dari luar negeri. Dalam SE tersebut terdapat kriteria warga negara asing ( WNA ) yang diperbolehkan masuk Indonesia.
“WNA sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham No.26/2020. Pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement. Dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (9/2/2021).
(Baca: Kemendagri Akan Batalkan E-KTP Bupati Sabu Raijua Terpilih Jika Terbukti WNA)
Kemudian kewajiban karantina akan dikecualikan bagi WNA bagi pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
“Dan juga WNA dengan skema travel corridor arrangement. Perlu ditekankan bahwa mekanisme masuk ke wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya,” ujarnya.
“WNA sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham No.26/2020. Pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement. Dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (9/2/2021).
(Baca: Kemendagri Akan Batalkan E-KTP Bupati Sabu Raijua Terpilih Jika Terbukti WNA)
Kemudian kewajiban karantina akan dikecualikan bagi WNA bagi pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
“Dan juga WNA dengan skema travel corridor arrangement. Perlu ditekankan bahwa mekanisme masuk ke wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya,” ujarnya.
Lihat Juga :