Bikin Onar, 620 WNA Diusir dari Indonesia
Senin, 03 April 2023 - 20:27 WIB
loading...
Ratusan Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari Indonesia. Hal ini, dikarenakan WNA tersebut kerap tidak taat aturan hingga sering berbuat onar. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ratusan Warga Negara Asing ( WNA ) dideportasi dari Indonesia. Hal ini, dikarenakan WNA tersebut kerap tidak taat aturan hingga sering berbuat onar.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, sepanjang Januari-Maret 2023 Ditjen Imigrasi telah mendeportasi sebanyak 620 WNA nakal dari Indonesia. Termasuk, WNA yang kerap membuat gaduh di Pulau Dewata.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia," ujar Silmy dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
"Yang bermasalah langsung kami proses pemeriksaaan. Totalnya ada 620 WNA yang dideportasi, termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali," tambahnya.
Baca juga: Imigrasi Makassar Segera Deportasi 3 WNA China Pelanggar Izin Tinggal
Ratusan WNA tersebut, lanjut Silmy, diusir ke luar Indonesia karena beberapa pelanggaran keimigrasian, seperti penyalahgunaan visa dan izin tinggal, overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, hingga tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke Wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu," tegasnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, sepanjang Januari-Maret 2023 Ditjen Imigrasi telah mendeportasi sebanyak 620 WNA nakal dari Indonesia. Termasuk, WNA yang kerap membuat gaduh di Pulau Dewata.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia," ujar Silmy dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
"Yang bermasalah langsung kami proses pemeriksaaan. Totalnya ada 620 WNA yang dideportasi, termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali," tambahnya.
Baca juga: Imigrasi Makassar Segera Deportasi 3 WNA China Pelanggar Izin Tinggal
Ratusan WNA tersebut, lanjut Silmy, diusir ke luar Indonesia karena beberapa pelanggaran keimigrasian, seperti penyalahgunaan visa dan izin tinggal, overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, hingga tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke Wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu," tegasnya.
Lihat Juga :