KY Tak Mau Paksa Hakim Sarpin Cabut Laporan
Kamis, 20 Agustus 2015 - 17:38 WIB
KY Tak Mau Paksa Hakim Sarpin Cabut Laporan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tak mau memaksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi mencabut laporannya di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Komisioner KY Imam Anshori Saleh berharap, Sarpin mau mencabut laporan tersebut sebagaimana pernah dimintakan sejumlah pihak termasuk pemerintah.
"Ya kalau belum mau dicabut ya mau apalagi," kata Imam saat dihubungi Sindonews, Kamis (20/8/2015).
Imam menambahkan, kini berkas perkara dua koleganya tersebut dalam masa pelimpahan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam hal itu, KY tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Ada kemungkinan kalau apa yang dilakukan dua komisioner benar, ya mudah-mudahan kejaksaan bisa mendeponir (mengesampingkan)," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim Sarpin mengaku belum mencabut laporan terhadap dua pemimpin KY yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri di Bareskrim. Keduanya dilaporkan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Sarpin dalam memutus praperadilan yang diajukan Komjen POl Budi Gunawan.
"Karena itu delik aduan, jadi keputusannya dicabut atau tidak, sampai saat ini saya belum mencabut," kata Sarpin di PN Jaksel, Rabu 19 Agustus 2015.
PILIHAN:
Soal Kasus Century, Ruhut Sebut Misbakhun Orang Stres
MA Tolak Rekomendasi KY, Ini Respons Hakim Sarpin
Komisioner KY Imam Anshori Saleh berharap, Sarpin mau mencabut laporan tersebut sebagaimana pernah dimintakan sejumlah pihak termasuk pemerintah.
"Ya kalau belum mau dicabut ya mau apalagi," kata Imam saat dihubungi Sindonews, Kamis (20/8/2015).
Imam menambahkan, kini berkas perkara dua koleganya tersebut dalam masa pelimpahan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam hal itu, KY tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Ada kemungkinan kalau apa yang dilakukan dua komisioner benar, ya mudah-mudahan kejaksaan bisa mendeponir (mengesampingkan)," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim Sarpin mengaku belum mencabut laporan terhadap dua pemimpin KY yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri di Bareskrim. Keduanya dilaporkan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Sarpin dalam memutus praperadilan yang diajukan Komjen POl Budi Gunawan.
"Karena itu delik aduan, jadi keputusannya dicabut atau tidak, sampai saat ini saya belum mencabut," kata Sarpin di PN Jaksel, Rabu 19 Agustus 2015.
PILIHAN:
Soal Kasus Century, Ruhut Sebut Misbakhun Orang Stres
MA Tolak Rekomendasi KY, Ini Respons Hakim Sarpin
(kri)