MA Tolak Rekomendasi KY, Ini Respons Hakim Sarpin
Rabu, 19 Agustus 2015 - 19:48 WIB
MA Tolak Rekomendasi KY, Ini Respons Hakim Sarpin
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi.
Menanggapi putusan MA, Sarpin mengaku belum mendapat kabar tersebut. Sebab, dirinya tengah sibuk dengan urusan sidang. "Nanti saya pikirkan lagi ya," ucap Sarpin di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Saat disinggung putusan MA, hakim yang menangani praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan itu mengaku lega. "Kan jadi enggak kena hukuman disiplin," ujarnya.
Buat Sarpin, terkait tudingan dirinya melanggar kode etik sudah terjawab melalui putusan MA. Sehingga, ancaman hukuman nonpalu seperti rekomendasi KY agar MA melarang dirinya memimpin sidang selama enam bulan tidak berlaku lagi.
"Sekarang MA sudah memutuskan saya tidak melanggar kode etik, jadi rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti, kan seperti itu," tuturnya.
Adapun terkait laporan dirinya untuk dua pemimpin KY yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri, Sarpin bersikeras tidak mau mencabut laporan tersebut.
"Karena itu delik aduan, jadi keputusannya dicabut atau tidak, sampai saat ini saya belum mencabut," tukasnya.
PILIHAN:
Tjahjo Ingatkan Rizal Ramli Pembantu Presiden Bukan LSM
MA Tolak Rekomendasi KY Skorsing Nonpalu Hakim Sarpin
Menanggapi putusan MA, Sarpin mengaku belum mendapat kabar tersebut. Sebab, dirinya tengah sibuk dengan urusan sidang. "Nanti saya pikirkan lagi ya," ucap Sarpin di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Saat disinggung putusan MA, hakim yang menangani praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan itu mengaku lega. "Kan jadi enggak kena hukuman disiplin," ujarnya.
Buat Sarpin, terkait tudingan dirinya melanggar kode etik sudah terjawab melalui putusan MA. Sehingga, ancaman hukuman nonpalu seperti rekomendasi KY agar MA melarang dirinya memimpin sidang selama enam bulan tidak berlaku lagi.
"Sekarang MA sudah memutuskan saya tidak melanggar kode etik, jadi rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti, kan seperti itu," tuturnya.
Adapun terkait laporan dirinya untuk dua pemimpin KY yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri, Sarpin bersikeras tidak mau mencabut laporan tersebut.
"Karena itu delik aduan, jadi keputusannya dicabut atau tidak, sampai saat ini saya belum mencabut," tukasnya.
PILIHAN:
Tjahjo Ingatkan Rizal Ramli Pembantu Presiden Bukan LSM
MA Tolak Rekomendasi KY Skorsing Nonpalu Hakim Sarpin
(kri)