Ditahan KPK, Kasmin Tak Akan Tempuh Upaya Praperadilan

Selasa, 18 Agustus 2015 - 18:50 WIB
Ditahan KPK, Kasmin...
Ditahan KPK, Kasmin Tak Akan Tempuh Upaya Praperadilan
A A A
JAKARTA - Calon Wakil Bupati Lebak tahun 2013 Kasmin baru saja resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Kasmin, Posma Sabam Manahan mengaku tidak akan menggugat KPK melalui upaya praperadilan.

"Enggak usah lah (ajukan praperadilan). Yang penting kita ajukan di pengadilan," kata Posma usai menemani kliennya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Menurutnya, gugatan praperadilan bukan jalan yang dipilihnya. Pasalnya, pembuktian akan dilakukan pihaknya melalui pengadilan.

"Kita akan lihat, jadi saya minta teman-teman lihat di pengadilan. Kita juga percaya KPK akan baik ya, peradilan juga baik," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Posma juga mengatakan kliennya akan membongkar perkara tersebut. Menurutnya, ada pihak lain yang seharusnya ditindak oleh KPK.

"Intinya siapa berbuat apa, siapa berbuat apa. Kisah ini sudah tahu ya, kisah di balik kisah, cerita di balik cerita ini. Klien kita kooperatif aja. Jadi kita berantas KPK, berantas korupsi kita berantas."

"Tapi tolong pengadilannya jangan zalim. Enggak tahu ini kira-kira pengadilan di Tipikor berani enggak mengungkap siapa berbuat apa gitu. Ini kisah-kisahnya sudah keliatan, posisi kliennya itu kayak apa," kata dia.

Sekadar informasi, Amir dan Kasmin adalah tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Keduanya diduga bersama-sama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana, menyuap Akil untuk memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasmin.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pesaingnya, pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.

Sementara itu, Susi Tur Andayani adalah kuasa hukum Amir dan juga Kasmin. Dalam dakwaan Wawan disebutkan, Wawan diminta Atut untuk menyediakan dana sebesar Rp3 miliar sesuai permintaan Akil. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp1 miliar melalui stafnya Ahmad Farid Asyari.

Sidang pleno MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara bupati dan wakil bupati Lebak dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.

Seusai pembacaan keputusan, Susi menghubungi Akil untuk menyerahkan uang. Namun, saat itu Akil mengatakan masih menjalani sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur.

Susi akhirnya membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orangtuanya di Jakarta. Belum sempat uang itu diserahkan kepada Akil, Susi, dan Wawan ditangkap petugas KPK.

Atas perbuatannya, keduanya diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PILIHAN:
Soal Wacana Pembubaran KPK, Fahri Sepaham dengan Megawati

Pengacara OC Kaligis Sebut Penangkapan Kliennya Tidak Sah
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved