KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Sengketa Pilkada Lebak

Selasa, 18 Agustus 2015 - 18:31 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Sengketa Pilkada Lebak
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Sengketa Pilkada Lebak
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013. Mereka adalah Amir Hamzah dan Kasmin yang tak lain pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Kasmin nampak keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan KPK. Dia hanya diam saat diminta wartawan untuk berkomentar mengenai penahanannya.

Berselang beberapa menit kemudian, Amir Hamzah menyusul mengikuti jejak Kasmin mengenakan rompi tahanan. Berbeda dengan Kasmin yang memilih diam, Amir justru mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan mengajukan praperadilan.

"Saya tidak akan mengajukan praperadilan dan saya akan mengikuti proses hukum ini," singkat Amir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa menuturkan bahwa keduanya akan dipisahkan di dua rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.

"K (Kasmin) ditahan di Guntur. AH (Amir hamzah) di KPK," kata Priharsa saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya.

Seperti diketahui, Amir dan Kasmin resmi ditahan sebagai tersangka lantaran pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Amir dan Kasmin diduga bersama-sama Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, menyuap Akil untuk memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasmin.

Keduanya diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pesaingnya, pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.

PILIHAN:
Pengacara OC Kaligis Sebut Penangkapan Kliennya Tidak Sah

Soal Wacana Pembubaran KPK, Fahri Sepaham dengan Megawati
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8149 seconds (0.1#10.140)