KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Sengketa Pilkada Lebak

Selasa, 18 Agustus 2015 - 18:31 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka...
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Sengketa Pilkada Lebak
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013. Mereka adalah Amir Hamzah dan Kasmin yang tak lain pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Kasmin nampak keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan KPK. Dia hanya diam saat diminta wartawan untuk berkomentar mengenai penahanannya.

Berselang beberapa menit kemudian, Amir Hamzah menyusul mengikuti jejak Kasmin mengenakan rompi tahanan. Berbeda dengan Kasmin yang memilih diam, Amir justru mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan mengajukan praperadilan.

"Saya tidak akan mengajukan praperadilan dan saya akan mengikuti proses hukum ini," singkat Amir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa menuturkan bahwa keduanya akan dipisahkan di dua rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.

"K (Kasmin) ditahan di Guntur. AH (Amir hamzah) di KPK," kata Priharsa saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya.

Seperti diketahui, Amir dan Kasmin resmi ditahan sebagai tersangka lantaran pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Amir dan Kasmin diduga bersama-sama Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, menyuap Akil untuk memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasmin.

Keduanya diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pesaingnya, pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.

PILIHAN:
Pengacara OC Kaligis Sebut Penangkapan Kliennya Tidak Sah

Soal Wacana Pembubaran KPK, Fahri Sepaham dengan Megawati
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved