Trik MK Hindari Korupsi di Sengketa Pilkada Serentak

Sabtu, 15 Agustus 2015 - 16:03 WIB
Trik MK Hindari Korupsi di Sengketa Pilkada Serentak
Trik MK Hindari Korupsi di Sengketa Pilkada Serentak
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyiapkan pengawasan untuk menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 dari berbagai kecurangan termasuk tindak pidana korupsi.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, pihaknya sudah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menjadi pengawas eksternal dalam menangani sengketa hasil pilkada serentak.

"MoU nya sudah dengan KPK," kata Arief di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2015).

Nantinya, KPK akan mereka undang untuk melakukan sosialisasi mengenai tindak pidana korupsi kepada peserta pilkada. Hal ini merupakan bagian dari proses pencegahan pemberantasan korupsi.

"Nanti KPK memberikan semacam ceramah kepada peserta pilkada dalam upaya pencegahan suap, gratifikasi. Pencegahan dini KPK semua sudah kita siapkan," terangnya.

Selain itu, MK juga sudah memiliki pengawas internal yang akan mengawasi perilaku hakim. "Sudah ada dewan etik supaya hakim tidak aneh-aneh, itu yang sehari-hari baik ada pilkada atau tidak, pegawai juga ada mekanisme (pengawasan) internal," tuntasnya.

PILIHAN:
Pembangunan Daerah Dinilai Bisa Jadikan Indonesia Kuat

JK Yakin MK Akan Kebanjiran Gugatan Pilkada Serentak
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8661 seconds (0.1#10.140)
pixels