Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Bupati Morotai
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kepulauan Morotai Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011, dengan terdakwa Bupati Morotai Rusli Sibua.
Sidang menjadwalkan membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang saudara (Rusli) dan penasihat hukum siap ya," ujar Hakim Ketua Supriono di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Sebelumnya sidang dakwaan Rusli sempat ditunda lantaran Rusli mengaku tidak di dampingi tim kuasa hukumnya. Selain itu, Rusli menolak sidang karena pihaknya tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KPK menetapkan Rusli dalam dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kepulauan Morotai Maluku Utara di MK tahun 2011. Dia resmi menjadi tersangka pada 25 Juni 2015 pasca penyidik KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup terhadapnya.
Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya.
Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan:
Setelah Dicopot, Mereka Tak Diundang Acara Pelantikan
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Sidang menjadwalkan membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang saudara (Rusli) dan penasihat hukum siap ya," ujar Hakim Ketua Supriono di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Sebelumnya sidang dakwaan Rusli sempat ditunda lantaran Rusli mengaku tidak di dampingi tim kuasa hukumnya. Selain itu, Rusli menolak sidang karena pihaknya tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KPK menetapkan Rusli dalam dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kepulauan Morotai Maluku Utara di MK tahun 2011. Dia resmi menjadi tersangka pada 25 Juni 2015 pasca penyidik KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup terhadapnya.
Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya.
Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan:
Setelah Dicopot, Mereka Tak Diundang Acara Pelantikan
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)