KPK Siap Ladeni Upaya Hukum Lain Bupati Morotai
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa Hukum Bupati Morotai, Rusli Sibua berencana akan mengajukan upaya hukum lain atas ditolaknya gugatan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon dalam gugatan itu mengaku siap meladeni upaya hukum yang akan ditempuh Rusli.
"Akan menghormati langkah kuasa hukum Rusli," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Selasa (11/8/2015).
Kendati begitu, Priharsa berharap semua pihak termasuk pemohon menghormati putusan yang sudah diambil hakim. "Tidak akan halangi langkah hukum yang diambil kuasa hukum Rusli," tegasnya.
Seperti diketahui, Rusli adalah tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015.
Sejak 8 Juli 2015, Rusli resmi ditahan. Hal itu dilakukan seusai dia dijemput paksa lantaran tak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di lembaga antikorupsi. Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Dalam perkara itu, Rusli disebut-sebut memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu guna memenangkan sidang sengketa pilkada.
KPK lalu menjerat Rusli dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Berkas Kasus Telah P21, OC Kaligis Segera Disidangkan
Berkas P21, OC Kaligis Ogah Teken Berkas Pelimpahan Perkara
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon dalam gugatan itu mengaku siap meladeni upaya hukum yang akan ditempuh Rusli.
"Akan menghormati langkah kuasa hukum Rusli," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Selasa (11/8/2015).
Kendati begitu, Priharsa berharap semua pihak termasuk pemohon menghormati putusan yang sudah diambil hakim. "Tidak akan halangi langkah hukum yang diambil kuasa hukum Rusli," tegasnya.
Seperti diketahui, Rusli adalah tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015.
Sejak 8 Juli 2015, Rusli resmi ditahan. Hal itu dilakukan seusai dia dijemput paksa lantaran tak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di lembaga antikorupsi. Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Dalam perkara itu, Rusli disebut-sebut memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu guna memenangkan sidang sengketa pilkada.
KPK lalu menjerat Rusli dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Berkas Kasus Telah P21, OC Kaligis Segera Disidangkan
Berkas P21, OC Kaligis Ogah Teken Berkas Pelimpahan Perkara
(kri)