Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Morotai

Selasa, 11 Agustus 2015 - 11:26 WIB
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Morotai
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Morotai
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Bupati Morotai Rusli Sibua atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam putusannya, Hakim tunggal Martin Ponto Bidara menilai, praperadilan dianggap gugur lantaran pokok perkara pemohon sudah dilimpahkan ke persidangan sejak tanggal 6 Agustus 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon gugur, dan biaya perkara nihil," tegas Hakim Martin dalam putusannya di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Usai hakim ketuk palu, Kuasa Hukum Rusli, Ahmad Rifai merasa keberatan. Pasalnya dalam putusannya, hakim dianggap tidak menyinggung soal penetapan kliennya sebagai tersangka. Padahal, inti permohonan adalah soal sah tidaknya penetapan tersangka.

"Keberatan karena yang mulia tidak menyinggung penetapan tersangka dalam putusan tersebut. Padahal ini yang jadi inti permohonan," ujar Rifai.

Seperti diketahui, Rusli adalah tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015.

Sejak 8 Juli 2015, Rusli resmi ditahan. Hal itu dilakukan seusai dia dijemput paksa lantaran tak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di lembaga antikorupsi. Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam perkara itu, Rusli disebut-sebut memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu guna memenangkan sidang sengketa pilkada.

KPK lalu menjerat Rusli dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Pengacara Bupati Morotai Yakin Menang Atas KPK di PN Jaksel

PAN: Jabatan Dubes Bukan Hadiah Hiburan Tim Sukes Jokowi-JK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6374 seconds (0.1#10.140)