Pasal Penghinaan Presiden, Putusan MK Final dan Mengikat
A
A
A
JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berupaya menghidupkan kembali pasal mengenai penghinaan kepada presiden. Padahal pasal ini sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap tidak sejalan dengan konstitusi.
Ketua MK Arief Hidayat menegaskan putusan yang dikeluarkan lembaganya harus dilaksanakan semua pihak.
"Kita bisa mengatakan, putusan MK itu final dan mengikat," kata Arief usai menemui Presiden Jokowi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Sementara itu mengenai agenda kedatangannya ke Istana Kepresidenan adalah untuk koordinasi dengan Jokowi mengenai acara MK sedunia rencananya akan dihadiri 22 negara.
"Saya hanya meminta presiden untuk membuka International Symposium dengan tema Constitutional Complain yang akan dihadiri 250 peserta simposium internasional," jelasnya.
Pemerintahan Jokowi berupaya menghidupkan kembali pasal mengenai penghinaan kepada presiden.
Upaya ini dilakukan dengan mengajukan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laloly.
Baca: Momok Pasal Penghinaan Presiden.
Ketua MK Arief Hidayat menegaskan putusan yang dikeluarkan lembaganya harus dilaksanakan semua pihak.
"Kita bisa mengatakan, putusan MK itu final dan mengikat," kata Arief usai menemui Presiden Jokowi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Sementara itu mengenai agenda kedatangannya ke Istana Kepresidenan adalah untuk koordinasi dengan Jokowi mengenai acara MK sedunia rencananya akan dihadiri 22 negara.
"Saya hanya meminta presiden untuk membuka International Symposium dengan tema Constitutional Complain yang akan dihadiri 250 peserta simposium internasional," jelasnya.
Pemerintahan Jokowi berupaya menghidupkan kembali pasal mengenai penghinaan kepada presiden.
Upaya ini dilakukan dengan mengajukan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laloly.
Baca: Momok Pasal Penghinaan Presiden.
(kur)