Upaya Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden Picu Reaksi Aktivis

Senin, 10 Agustus 2015 - 10:33 WIB
Upaya Hidupkan Pasal...
Upaya Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden Picu Reaksi Aktivis
A A A
JAKARTA - Upaya Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali pasal mengenai penghinaan kepada presiden mendapat reaksi dari sejumlah aktivis. Salah satunya adalah Fahrur Rahman.

Pria yang biasa disapa Paung mengingatkan bahaya pasal penghinaan presiden akan kelangsungan demokrasi di Indonesia.

"Jika benar dihidupkan kembali, ini merupakan algojo untuk berdemokrasi yang mengancam cara berfikir manusia," tegas Paung dalam perbincangannya dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Senin (10/8/2015).

Fahrur Rahman pernah dipenjara beberapa bulan, karena dianggap menghina Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) ketika masih menjabat presiden dan wakil presiden.

Ungkapan yang dianggap bernada penghinaan itu dilontarkan dalam orasinya ketika melakukan aksi unjuk rasa mengkritik Pemerintahan SBY-JK saat itu.

Baca: Momok Pasal Penghinaan Presiden.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0562 seconds (0.1#10.140)