Kabareskrim: Kasus Dua Komisioner KY Masih Bisa Dihentikan

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 13:41 WIB
Kabareskrim: Kasus Dua...
Kabareskrim: Kasus Dua Komisioner KY Masih Bisa Dihentikan
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Budi Waseso menegaskan, perkara dugaan hukum yang kini membelit dua komisioner Komisi Yudisial (KY) masih bisa dihentikan selama belum inkrah sekalipun telah diserahkan ke kejaksaan.

"Bisa, itu kan delik aduan, di kala belum putus dalam proses pengadilan, sebelum inkrah masih bisa," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).

Namun begitu, pria yang akrab disapa Buwas ini menyampaikan bahwa sampai saat ini perkara tersebut belum P21. Kepolisian pun sampai saat ini masih memproses hal tersebut.

"Kalau toh kita kirim ke kejaksaan kan belum final, belum dinyatakan P21, kemungkinan P19 masih ada," terangnya.

Kalau pun kelengkapan berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, kepolisian siap untuk menaikan ke tahap II. "Ya kita tindaklanjuti, ya P21 nanti kalau sudah waktunya tahap II di kala diminta oleh jaksa kita serahkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki serta Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.

Sarpin menilai pihak KY itu telah mencemarkan nama baiknya mengenai putusan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan.

PILIHAN:
Polisi Sudah Periksa Saksi Meringankan untuk Komisioner KY

Berkas Perkara P21, SDA Segera Disidang
(kri)
Berita Terkait
27 Hakim Terbukti Lakukan...
27 Hakim Terbukti Lakukan Pelanggaran Sidang, 2 Disanksi Berat
KY Rekomendasi 24 Hakim...
KY Rekomendasi 24 Hakim Disanksi, 2 di Antaranya Dipecat
2 Hakim Pakai Narkoba,...
2 Hakim Pakai Narkoba, KY dan MA Perketat Pengawasan
KY Gandeng Polri dan...
KY Gandeng Polri dan KPK Usut Hakim Nakal
Langgar Kode Etik, KY...
Langgar Kode Etik, KY Pecat 4 Hakim Sepanjang 2022
KY Jatuhkan Sanksi terhadap...
KY Jatuhkan Sanksi terhadap 85 Hakim karena Langgar Kode Etik
Berita Terkini
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved