Kabareskrim: Kasus Dua Komisioner KY Masih Bisa Dihentikan
Jum'at, 07 Agustus 2015 - 13:41 WIB
Kabareskrim: Kasus Dua Komisioner KY Masih Bisa Dihentikan
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Budi Waseso menegaskan, perkara dugaan hukum yang kini membelit dua komisioner Komisi Yudisial (KY) masih bisa dihentikan selama belum inkrah sekalipun telah diserahkan ke kejaksaan.
"Bisa, itu kan delik aduan, di kala belum putus dalam proses pengadilan, sebelum inkrah masih bisa," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Namun begitu, pria yang akrab disapa Buwas ini menyampaikan bahwa sampai saat ini perkara tersebut belum P21. Kepolisian pun sampai saat ini masih memproses hal tersebut.
"Kalau toh kita kirim ke kejaksaan kan belum final, belum dinyatakan P21, kemungkinan P19 masih ada," terangnya.
Kalau pun kelengkapan berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, kepolisian siap untuk menaikan ke tahap II. "Ya kita tindaklanjuti, ya P21 nanti kalau sudah waktunya tahap II di kala diminta oleh jaksa kita serahkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki serta Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
Sarpin menilai pihak KY itu telah mencemarkan nama baiknya mengenai putusan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan.
PILIHAN:
Polisi Sudah Periksa Saksi Meringankan untuk Komisioner KY
Berkas Perkara P21, SDA Segera Disidang
"Bisa, itu kan delik aduan, di kala belum putus dalam proses pengadilan, sebelum inkrah masih bisa," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Namun begitu, pria yang akrab disapa Buwas ini menyampaikan bahwa sampai saat ini perkara tersebut belum P21. Kepolisian pun sampai saat ini masih memproses hal tersebut.
"Kalau toh kita kirim ke kejaksaan kan belum final, belum dinyatakan P21, kemungkinan P19 masih ada," terangnya.
Kalau pun kelengkapan berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, kepolisian siap untuk menaikan ke tahap II. "Ya kita tindaklanjuti, ya P21 nanti kalau sudah waktunya tahap II di kala diminta oleh jaksa kita serahkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki serta Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
Sarpin menilai pihak KY itu telah mencemarkan nama baiknya mengenai putusan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan.
PILIHAN:
Polisi Sudah Periksa Saksi Meringankan untuk Komisioner KY
Berkas Perkara P21, SDA Segera Disidang
(kri)