Ahli Ingatkan Pengadilan Cepat Respons Gugatan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Korupsi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Nur Basuki Minarno dihadirkan sebagai ahli oleh pemohon Bupati Morotai Rusli Sibua dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Basuki sempat mengingatkan hakim pada pengadilan agar merespons cepat terkait hak tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan.
"Minimal tiga hari sejak didaftarkan pengadilan harus tentukan kapan sidang dan hakimnya. Tapi ini sering enggak pas, kadang sampai lebih," ujar Basuki dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Pendapat itu muncul setelah kuasa hukum Rusli mempersoalkan tindakan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai buru-buru melimpahkan perkara Rusli ke Pengadilan Tipikor. Padahal, Rusli tengah mengajukan proses penetapan tersangkanya ke pengadilan buat dipraperadilankan.
"Dengan demikian bagaimana pendapat ahli tentang status praperadilan ini," tanya Ahmad Rifai, kuasa hukum Rusli.
Menjawab hal itu, Basuki menjelaskan melalui putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memperluas kewenangan praperadilan pada obyek penetapan tersangka. Menurut dia, setelah keluarnya putusan itu, baik penegak hukum atau lembaga peradilan harus mematuhi tanpa terkecuali.
Pendapat dia, kewenangan praperadilan buat memeriksa sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka oleh penegak hukum. Sehingga hak-hak tersangka tidak diabaikan dan penetapan tersangka telah berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
"Sah (praperadilan Rusli). Namanya juga praperadilan, pra mengadili pokok perkara. Jadi kembali lagi, kenapa praperadilan prinsipnya singkat, karena untuk memenuhi hak-hak pemohon tapi juga termohon," tuturnya.
Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di MK tahun 2011. Dia ditetapkan tersangka sejak 25 Juni 2015. Atas penetapan tersangka itu, Rusli mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan tersangka oleh KPK.
Sejak 8 Juli 2015 Rusli resmi ditahan. Hal itu dilakukan seusai dia dijemput paksa lantaran dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Nama Rusli disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Perkara yang menjerat Rusli sendiri bermula dari pengembangan kasus dugaan suap kepada Akil.
Rusli disebut-sebut memberi uang suap sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim yang menangai perkara waktu itu. Rusli dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Polisi Sudah Periksa Saksi Meringankan untuk Komisioner KY
Polisi Malaysia Terima Penghargaan dari Mabes Polri
Basuki sempat mengingatkan hakim pada pengadilan agar merespons cepat terkait hak tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan.
"Minimal tiga hari sejak didaftarkan pengadilan harus tentukan kapan sidang dan hakimnya. Tapi ini sering enggak pas, kadang sampai lebih," ujar Basuki dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Pendapat itu muncul setelah kuasa hukum Rusli mempersoalkan tindakan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai buru-buru melimpahkan perkara Rusli ke Pengadilan Tipikor. Padahal, Rusli tengah mengajukan proses penetapan tersangkanya ke pengadilan buat dipraperadilankan.
"Dengan demikian bagaimana pendapat ahli tentang status praperadilan ini," tanya Ahmad Rifai, kuasa hukum Rusli.
Menjawab hal itu, Basuki menjelaskan melalui putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memperluas kewenangan praperadilan pada obyek penetapan tersangka. Menurut dia, setelah keluarnya putusan itu, baik penegak hukum atau lembaga peradilan harus mematuhi tanpa terkecuali.
Pendapat dia, kewenangan praperadilan buat memeriksa sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka oleh penegak hukum. Sehingga hak-hak tersangka tidak diabaikan dan penetapan tersangka telah berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
"Sah (praperadilan Rusli). Namanya juga praperadilan, pra mengadili pokok perkara. Jadi kembali lagi, kenapa praperadilan prinsipnya singkat, karena untuk memenuhi hak-hak pemohon tapi juga termohon," tuturnya.
Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di MK tahun 2011. Dia ditetapkan tersangka sejak 25 Juni 2015. Atas penetapan tersangka itu, Rusli mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan tersangka oleh KPK.
Sejak 8 Juli 2015 Rusli resmi ditahan. Hal itu dilakukan seusai dia dijemput paksa lantaran dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Nama Rusli disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Perkara yang menjerat Rusli sendiri bermula dari pengembangan kasus dugaan suap kepada Akil.
Rusli disebut-sebut memberi uang suap sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim yang menangai perkara waktu itu. Rusli dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Polisi Sudah Periksa Saksi Meringankan untuk Komisioner KY
Polisi Malaysia Terima Penghargaan dari Mabes Polri
(kri)