Polisi Sudah Periksa Saksi Meringankan untuk Komisioner KY
Jum'at, 07 Agustus 2015 - 12:43 WIB
Polisi Sudah Periksa Saksi Meringankan untuk Komisioner KY
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah memeriksa saksi ahli meringankan untuk perkara dugaan pencemaran nama baik oleh dua komisioner Komisi Yudisial (KY).
Di mana dalam hal ini polisi telah menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka atas laporan Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi.
"Begini, itu kan saksi ahli sudah (diperiksa)," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Pria yang akrab disapa Buwas ini menyampaikan, pihaknya tidak bisa memeriksa seluruh saksi ahli meringankan yang diajukan. Sehingga, mereka hanya mengizinkan beberapa saksi untuk diperiksa.
"Kalau ada 10 ya cukup mewakili tidak 10 itu, ada lima ya cukup mewakili lima itu mana. Toh sama saja keterangannya kan gitu. Ya sudahlah, enggak mungkin belum," pungkasnya.
PILIHAN:
Mantan Bos Hutama Karya Minta Segera Disidangkan
KPK Limpahkan Berkas Politikus PDIP ke Tahap Penuntutan
Di mana dalam hal ini polisi telah menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka atas laporan Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi.
"Begini, itu kan saksi ahli sudah (diperiksa)," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Pria yang akrab disapa Buwas ini menyampaikan, pihaknya tidak bisa memeriksa seluruh saksi ahli meringankan yang diajukan. Sehingga, mereka hanya mengizinkan beberapa saksi untuk diperiksa.
"Kalau ada 10 ya cukup mewakili tidak 10 itu, ada lima ya cukup mewakili lima itu mana. Toh sama saja keterangannya kan gitu. Ya sudahlah, enggak mungkin belum," pungkasnya.
PILIHAN:
Mantan Bos Hutama Karya Minta Segera Disidangkan
KPK Limpahkan Berkas Politikus PDIP ke Tahap Penuntutan
(kri)