PPP Kubu Romi Tak Setuju RUU Penghinaan Presiden

Rabu, 05 Agustus 2015 - 15:35 WIB
PPP Kubu Romi Tak Setuju...
PPP Kubu Romi Tak Setuju RUU Penghinaan Presiden
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan, Rancangan Undang-undang (RUU) yang diajukan pemerintah terkait pasal penghinaan presiden, masih menyalin dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama.

Menurutnya, jika yang tertera sama maka Komisi III tidak bisa menerima, lantaran pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau kita hidupkan dengan bunyi dan unsur sama, kita ini sama-sama inkonstitusional," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

"Karena keputusan MK itu tidak hanya mengikat pihak yang mengajukan, tapi mengikat pemerintah dan mengikut semua lembaga negara," imbuh politikus PPP kubu M Romahurmuziy (Romi) ini.

Kendati demikian, terkait penghinaan kepala negara dalam hal ini adalah presiden, kata dia, terdapat dua sisi yang dipertimbangkan.

Pertama menurut Arsul, pasal seperti itu, hampir semua negara membuatnya dalam konteks untuk membungkam kritik. Kedua, untuk menghormati kepala negara tetapi dalam konteks dia sebagai kepala negara saja, tidak sebagai kepala pemerintah.

"Jadi kalau sebagai kepala negara kan dia simbol negara, di KUHP kita itu kan sejarahnya, timbul setelah Belanda berubah, dari monarki absolut menjadi monarki parlementer dimana ratu atau raja tidak menjalankan pemerintahan," jelasnya.

"Dia hanya jadi lambang pemersatu negara, tidak boleh dicela. Tapi kalau kepala pemerintahan, perdana menterinya boleh dihina. Yang masih mengikuti itu Thailand. Kalau menghina pasti ditangkap. Tapi kalau perdana menterinya dihina tidak apa-apa," sambungnya.

Pilihan:

KPK Segera Limpahkan Berkas OC Kaligis ke Pengadilan

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved