PPP Kubu Romi Tak Setuju RUU Penghinaan Presiden

Rabu, 05 Agustus 2015 - 15:35 WIB
PPP Kubu Romi Tak Setuju...
PPP Kubu Romi Tak Setuju RUU Penghinaan Presiden
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan, Rancangan Undang-undang (RUU) yang diajukan pemerintah terkait pasal penghinaan presiden, masih menyalin dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama.

Menurutnya, jika yang tertera sama maka Komisi III tidak bisa menerima, lantaran pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau kita hidupkan dengan bunyi dan unsur sama, kita ini sama-sama inkonstitusional," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

"Karena keputusan MK itu tidak hanya mengikat pihak yang mengajukan, tapi mengikat pemerintah dan mengikut semua lembaga negara," imbuh politikus PPP kubu M Romahurmuziy (Romi) ini.

Kendati demikian, terkait penghinaan kepala negara dalam hal ini adalah presiden, kata dia, terdapat dua sisi yang dipertimbangkan.

Pertama menurut Arsul, pasal seperti itu, hampir semua negara membuatnya dalam konteks untuk membungkam kritik. Kedua, untuk menghormati kepala negara tetapi dalam konteks dia sebagai kepala negara saja, tidak sebagai kepala pemerintah.

"Jadi kalau sebagai kepala negara kan dia simbol negara, di KUHP kita itu kan sejarahnya, timbul setelah Belanda berubah, dari monarki absolut menjadi monarki parlementer dimana ratu atau raja tidak menjalankan pemerintahan," jelasnya.

"Dia hanya jadi lambang pemersatu negara, tidak boleh dicela. Tapi kalau kepala pemerintahan, perdana menterinya boleh dihina. Yang masih mengikuti itu Thailand. Kalau menghina pasti ditangkap. Tapi kalau perdana menterinya dihina tidak apa-apa," sambungnya.

Pilihan:

KPK Segera Limpahkan Berkas OC Kaligis ke Pengadilan

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Ketum DPP Rekat Indonesia...
Ketum DPP Rekat Indonesia Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat Korupsi
Kejagung: Dugaan Pelanggaran...
Kejagung: Dugaan Pelanggaran Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diproses
Gus Aab Nilai NU Butuh...
Gus Aab Nilai NU Butuh Kiai Zulfa yang Mampu Hubungkan Turats dengan Persoalan Kekinian
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved